AMBON(info-ambon.com)-Direncanakan besok, Kamis (29/9/2022) Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, Richard Louhenapessy, SH (RL) akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sayang, sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB atau jam 11.00 WIT tersebut, digelar secara daring atau melalui aplikasi zoom.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara RL, Seggy Haulussy, SH kepada info-ambon.com, Rabu (28/9/2022) menyebutkan, pihaknya merasa heran, kenapa kliennya harus bersidang dengan lokasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, sementara majelis hakim berada di Ambon.
‘’Seyogyanya, persidangan RL berlangsung di Ambon, sama seperti Bupati Bursel periode 2017-2022, Tagob Soulissa. Kenapa ada perbedaan antara Soulissa dan Louhenapessy,?’’ tanyanya.
Menurutnya, ada beberapa kendala yang akan dialami dengan metode persidangan antar provinsi tersebut, diantaranya soal perbedaan waktu dan juga jaringan telepon atau internet.
‘’Bayangkan persidangan dimulai di Jakarta pukul 09.00 WIB berarti kami di Ambon sudah pukul 11.00 WIT. Kalau tepat waktu, no problem, namun jika molor, maka bisa saja persidangan akan sampai malam. Dan ini tidak efisien dalam sebuah persidangan,’’ tegasnya.
Selain masalah waktu, persoalan lain yang mendasar juga adalah gangguan jaringan zoom atau gangguan jaringan internet saat persidangan dilaksanakan.
Sebab lanjutnya, bisa saja sebuah pertanyaan atau pernyataan yang disampaikan hakim, penuntut atau kuasa hukum, ditafsirkan berbeda, sebab terjadi gangguan jaringan, sehingga menimbulkan hambatan dalam suara pembicara.
Praktisi hukum low profile tersebut menambahkan, jika ingin efektif dan efisien, maka sebaiknya, seluruh persidangan terhadap Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 dilangsungkan di Ambon. ‘’Jangan ada klasifikasi antara Soulissa dan Louhenapessy,’’ tegas Haulussy.
Ia menambahkan, sidang perdana terhadap RL esok, dilakukan daring dengan majelis hakim berada di PN Ambon, sementara tersangka RL dan 1 orang kuasa hukum berada di gedung KPK, sementara kuasa hukum RL lainnya berada di PN Ambon.
Persidangan perdana nanti baru sebatas pembacaan dakwaan, dan RL akan didampingi beberapa kuasa hukum diantaranya dirinya yang juga bertindak selaku juru bicara, Jacobis Siahaya, SH, Edo Diasz SH, MH dan 2 orang dari Jakarta yakni Stenly Sahetapi dan rekannya. (PJ)