Eselon I dan II serta Anggota DPRD Tak Dapat Gaji 13

Kepala BPKAD Kota Ambon, Apries Gaspersz.

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon siap kuncurkan Rp23 Miliar untuk membayar gaji-13 yang akan di cairkan pada  Agustus 2020 mendatang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada pada lingkup Pemkot Ambon.

Walaupun gaji ke-13 sudah disiapkan, tapi masih harus menunggu petunjuk teknisnya (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Dananya siap dicairkan, sesuai dengan konferensi Pers Kemenkeu RI, Sri Mulyani patokannya jumlah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) berarti sebesar Rp23 Miliar, dan rencana pencairannya usai gajian ASN pada bulan Agustus nanti,” kata Kepala BPKAD Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (24/7/2020).

Dikatakan, untuk gaji 13 tidak di peruntuhkan bagi eselon I, dan II, hanya untuk pegawai eselon III, ASN dan non ASN.

“Kalau eselon I, II, maupun pejabat negara tidak dapat seperti, anggota dewan itu tidak dapat gaji-13, yang dapat hanya pegawai eselon III, pegawai kontrak, jadi ASN dan non ASN katanya,”ujar Gaspersz.(EVA)

Exit mobile version