AMBON (info-ambon.com)-Sedikitnya enam orang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkonfirmasi terpapar positif Covid-19. Hal ini membuat Kantor PN Ambon terpaksa ditutup. Pelayanan persidangan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Adapun rincian enam orang terkonfirmasi yakni, dua hakim wanita Ad Hoc, tiga pegawai dan satu tenaga honorer.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot mengatakan, mereka yang dinyatakan positif setelah mengikuti rapid test swab antigen bagi seluruh hakim dan pegawai serta honorer di lingkup PN Ambon yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ambon pada, Senin (12/7/2021) kemarin.
“Kantor PN untuk sementara locdown, tetapi pelayanan persidangan online tetap jalan. Selain itu, mereka yang dinyatakan positif Covid-19 langsung di suruh pulang untuk melaksanakan isolasi mandiri,” jelasnya kepada info-ambon.com melalui pesan whatshap, Rabu (14/7/2021).
Dengan begitu, lanjut Rombot, saat ini Pengadilan Negeri Ambon telah bekerjasama dengan Rumah Tahanan (Rutan) dan pihak Kejaksaan agar tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Hal ini juga mengacu pada surat edaran dari Mahkamah Agung, dalam hal ini Dirjen Badan Peradilan Umum tentang pencegahan penyebaran covid-19.
“Saat ini kita sudah bekerjasama dengan pihak Rutan dan Kejaksaan untuk persidangan dilakukan secara daring, agar tidak mengumpulkan banyak orang,” ujarnya.(EVA)