AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Kota Ambon menggelar sosialisasi peggunaan e – Katalog lokal Pemerintah. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung PKK Provinsi Maluku, Selasa (28/6/2022).
Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, menyampaikan dimaksudkan sebagai tindak lanjut Inpres NO 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk lokal UMKM dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kondisi eksisting saat ini adalah masih minimnya keterlibatan pelaku usaha dan UMKM lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini tergambar pada pemanfaatan sistem e- Katalog yang masih kurang, karena masih terbatasnya informasi terkait penggunaan sistem e-Katalog,” katanya.
Dijelaskan, mengatasi persoalan dimaksud, Pemkot bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI telah menyediakan 10 etalase pada e-Katalog lokal milik pemerintah yang nantinya akan digunakan oleh pelaku usaha dan UMKM dalam wilayah Kota Ambon untuk memasarkan produk-produknya.
Ke-10 produk yang telah tersedia dalam etalase tersebut antara lain, Alat Tulis Kantor, Aspal, Bahan Materal, Bahan Bahan Pokok, Beton Ready Mic, Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, Bahan Makanan dan Minuman, Pakaian Dinas dan Kain Tradisional serta Servis Kendaraan Bermotor.
“Kehadiran e-katalog mikik pemerintah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong umkm agar lebih dikenal, berdaya saing, dan bisa semakin berkembang dalam meningkatkan perekonomian daerah,” terang Sekkot.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha yakni UMKM, pengguna anggaran PA/KPA maupun para PPK dan peserta lainnya sebagai pelaku belanja APBN maupun APBD dapat mengetahui apa untung rugi dan pentingnya penggunaan produk dalam negeri serta penggunaan e-katalog lokal dalam setiap transaksi barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Ambon, Charly Tomasoa, menjelaskan untuk mempermudah proses pengadaan barang/jasa maka pemerintah melalui LKPP telah menyiapkan sistem e-Katalog.
Sistem e-katalog, lanjutnya, hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peran usaha kecil, mempermudah transaksi jual beli antara pelaku usaha sebagai penyedia jasa, dan pemerintah daerah sebagai pengguna jasa, serta mengeliminir berbagai potensi pelanggaran hukum.
“Namun pada kenytaannya pelaku industri kecil belum sepenuhnya memahami e-katalog hal ini menyebabkan tersingkirnya industri kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Kabag.
Ditandaskan, dalam sosialisasi ini, narasumber dari LKPP Pusat, Ari Sulindra, akan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi UMKM tentang manfaat penggunaan e-katalog lokal sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri. (EVA)