Dukung PSBB Ambon, PLN Batasi Jam Pelayanan di 3 Unit Layanan

AMBON (info-ambon.com)- Dalam rangka mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Ambon, PLN melakukan pembatasan jam Pelayanan yang berlaku di kantor Unit Layanan Pelanggan PLN yang berada di Kota Ambon yang telah dilaksanakan sejak hari ini (7/7/2020) hingga selama pemberlakuan PSBB di Kota Ambon berlangsung.

Pembatasan ini yaitu waktu pelayanan terhadap pelanggan yang biasanya datang langsung ke kantor Unit Layanan Pelanggan PLN, saat ini dibatasi pukul 08.00 WIT hingga 14.00 WIT.

Adapun kantor Unit Layanan Pelanggan yang dimaksud yaitu, Unit Layanan Pelanggan Ambon Kota, Unit Layanan Pelanggan Nusaniwe, Unit Layanan Pelanggan Baguala Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon Husein Sobri menuturkan, pembatasan jam operasional ini bukan berarti membatasi bentuk pelayanan pelanggan PLN kepada pelanggan. “Pembatasan jam operasional ini ditekankan kepada interaksi langsung pelanggan dengan petugas kami di Kantor.

Namun secara pelayanan, kami tetap standby 24 jam dimana pelanggan dapat memanfatkan Contact Center PLN 123 serta aplikasi PLN Mobile untuk menyampaikan laporan, keluhan maupun untuk mendapatkan dan mengakses informasi lainnya”, ujarnya dalam rilis tertulis yang di terima Info-ambon.com, Selasa (7/7/2020)

Sobri juga menambahkan, untuk sisi pembangkit, transmisi dan distribusi untuk suplai kelistrikan maupun Pelayanan Gangguan dan Pelayanan Teknik tetap beroperasi selama 24 jam dengan sistem shift sehingga pelanggan tidak perlu khawatir. “Operasi sistem kelitrikan tetap beroperasi sebagaimana mestinya”, tambah Sobri.

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) Ramli Malawat mengatakan, pemberlakuan pembatasan jam operasional kantor bagi Unit Layanan Pelanggan PLN ini akan diberlakukan di setiap daerah yang memberlakukan PSBB sesuai dengan aturan dari Pemerintah Daerah setempat di Maluku dan Maluku Utara. “Ya, ke depan apabila diberlakukan (PSBB) di suatu daerah (Kota/Kabupaten), maka Unit Layanan Pelanggan kami otomatis akan menerapkan jam operasi seperti yang saat ini dilakukan di Kota Ambon.

Ini semua dalam rangka mendukung pembatasan interaksi langsung sesuai prokotol COVID-19, namun kami tetap siap siaga untuk melayani pelanggan melalui media lainnya”, tutup Ramli.(IA-EVA)

Exit mobile version