JAKARTA (info-ambon.com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme terkait kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025, meskipun menghadapi berbagai tantangan. OJK berkomitmen untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) guna mendukung program prioritas pemerintah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif, beriringan dengan kebijakan yang akan diambil dan peluang yang ada.
“Optimisme kami tetap tinggi bahwa sektor jasa keuangan akan terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih besar,” kata Mahendra dalam sambutannya, yang dihadiri oleh pelaku industri jasa keuangan dan sejumlah pimpinan kementerian serta lembaga pemerintah lainnya,” Rabu (12/2/2025).
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan sektor keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sektor keuangan.
Mahendra menjelaskan, OJK akan fokus pada empat kebijakan prioritas di tahun 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan tetap tangguh dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pertama adalah optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung program prioritas pemerintah, salah satunya melalui perluasan pembiayaan untuk program nasional.
Kebijakan kedua berfokus pada pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, yang juga mencakup regulasi terkait Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta kegiatan usaha lain yang mengarah pada penguatan sektor keuangan secara menyeluruh.
Penguatan kapasitas dan pengawasan sektor jasa keuangan menjadi kebijakan prioritas ketiga. Hal ini mencakup konsolidasi industri, peningkatan permodalan, dan penguatan daya saing lembaga keuangan, seperti manajer investasi dan perusahaan efek.
Kebijakan keempat, OJK juga menekankan pada penegakan integritas dan perlindungan konsumen. Upaya ini mencakup kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mencegah aktivitas keuangan ilegal, serta memperkuat peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Dengan kebijakan-kebijakan ini, OJK optimistis sektor jasa keuangan akan semakin solid dan mendukung perekonomian nasional menuju tahun 2025 dan seterusnya,” tutup Mahendra. (EVA)
Discussion about this post