AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Ambon. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Rijali, Batu Meja, Kota Ambon pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MS (32) dan HT (37). MS diketahui berprofesi sebagai seorang artis lokal yang berdomisili di kawasan Perumtel Kayu Tiga, sedangkan HT merupakan karyawan swasta yang tinggal di Dusun Mangga Dua.
“Keduanya diamankan setelah tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku menerima informasi terkait rencana transaksi narkotika di sekitar Rumah Sakit Bhakti Rahayu,” ujar Kombes Rositah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kedua pelaku yang saat itu mengendarai mobil jenis Daihatsu Sigra. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menangkap keduanya di kawasan Batu Gajah.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus plastik camilan bermerek dan potongan kertas warna hitam. Barang bukti itu disembunyikan di dalam saku celana salah satu pelaku.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” ujar Rositah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Maluku menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lainnya. (EVA)








Discussion about this post