LANGGUR (info-ambon.com)- Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Kedua pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di depan Toko Vilia Makmur, Langgur.
Menurut Rian, kejadian bermula saat dua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional jenis sopi.
“Ketika melintas, pelaku M.R melihat korban berinisial E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban,” kata Rian, Selasa (10/3/2026).
Saat berhadapan dengan korban, M.R menarik kerah baju korban dan langsung memukul menggunakan tangan kosong. Pada saat bersamaan, pelaku L.M memeluk tubuh korban dari belakang sehingga korban tidak dapat bergerak.
Korban kemudian dijatuhkan ke tanah. Ketika korban mencoba berdiri dan berusaha menangkis pukulan dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, kedua pelaku terus melayangkan pukulan secara bersama-sama.
Aksi pengeroyokan itu akhirnya berhenti setelah warga yang melintas di lokasi kejadian melerai perkelahian tersebut.
Beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 20.00 WIT, sempat terjadi aksi saling lempar di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur. Peristiwa tersebut bahkan sempat terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Personel Polres Maluku Tenggara bersama Pemerintah Ohoi Langgur bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Langgur,” ujar Rian.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya pernah terlibat perkelahian di kawasan Mangga Dua.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara.
Mereka dijerat dengan pasal tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau dua tahun enam bulan penjara.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Maluku Tenggara meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.
Kegiatan tersebut melibatkan Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melalui patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat,” kata Rian. (EVA)








Discussion about this post