DPRD Usulkan Penanguhan Penahanan 5 Komisioner KPU Aru

AMBON (info-ambon.com)- Untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengusulkan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, pasca ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/01/2022).

Penangguhan penahanan tersebut dilakukan agar 5 Komisioner yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar itu, dapat melanjutkan kembali proses tahapan Pemilu hingga selesai.

“Agar Pemilu dapat berjalan dengan baik, solusinya dilakukan penangguhan penahanan supaya mereka kembali menyelesaikan tugas mereka selama pemilu sampai penetapan kursi calon terpilih,”ujar Wenno kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (22/01/2024).

Politisi Perindo itu mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi di Bumi Jargaria, dan jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada solusi yang terbaik, maka tentunya akan menganggu jalan pesta demokrasi lima tahunan yang tinggal tiga pekan.

“Ini kan agenda nasional yang mestinya berjalan, kami tidak mau agenda nasional ini terganggu karena, misalnya kondisi di Aru, karena kalau Aru terganggu maka Maluku juga terganggu. itulah yang menjadi keprihatinan dan kekhawatiran kita.

Secara pribadi saya juga sudah berkomunikasi dengan ketua KPU Provinsi Maluku, dan memang pada akhirnya mereka akan berkonsultasi dengan KPU RI,”tuturnya.

Untuk menghindari hal tersebut, penangguhan penahanan merupakan salah satu solusi untuk melanjutkan kembali kerja KPU demi suksesnya Pemilu. Lagipula mereka juga telah melaksanakan tugas tanggung jawabnya walaupun dalam status tersangka yang begitu lama oleh Polres Aru.

“Mungkin itu jauh lebih baik, karena mereka dengan status tersangka seluruh tahapan dikerjakan mereka, hanya saja ini tidak bisa dilaksanakan karena dalam status penahanan.

Karena semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami terus koordinasi dengan KPU Provinsi supaya ada langkah-langkah, dan ternyata mereka masih bisa melaksanakan tahapan pemilu walaupun status sebagai tersangka,”terangnya.

Namun jika tidak, kata Wenno Solusi lainnya seluruh kerja KPU Aru diambil alih oleh KPU Provinsi. Hanya saja hal ini akan menjadi beban, karena selain menjalankan tugas di Kabupaten Kepulauan Aru, KPU provinsi Maluku juga harus mengkoordinasikan 10 Kabupaten/Kota lainnya, tentunya ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah.

Untuk itu, Wenno meminta adanya pertimbangan dari pihak Kejaksaan, sehingga ada solusi yang terbaik guna kelancaran Pemilu.

“ini soal politik jangan sampai terjadi instabilitas dan segala macam, karena itu ini harus ditangani secara baik,”harapnya.(EVA)

Exit mobile version