AMBON(info-ambon.com)-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, melakukan uji public atas ranperda tersebut, Rabu (8/5/2019) di ruang sidang utama DPRD Belakang Soya.
Ketua Pansus, Christan Latumahina mengakuinya kepada info-ambon.com, usai uji publik menyatakan, kegiatan ini dilakukan agar pansus maupun eksekutif mendapat masukan tambahan guna menyempurnakan apa yang sudah dikerjakan selama ini.
Uji public sendiri melibatkan musisi dan juga seniman yang ada di Ambon, serta juga pengusaha-pengusaha yang selama ini menggunakan musik sebagai salah satu jualan produknya.
Ranperda Ambon kota kreatif berbasis musik, tambah Latumahina terdiri dari 15 Bab dan 33 Pasal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Ricko Hayat secara terpisah sampaikan, apreseasi atas dukungan legislative pada pembahasan Ranperda ini.
Diakui, regulasi ini merupakan salah satu dari sekian banyak prasyarat yang ditentukan UNESCO untuk penetapan Ambon sebagai salah satu kota kota kreatif berbasis music di dunia.(PJ)