DPRD Tetapkan 3 Nama Calon PJ Gubernur Maluku dan Diusulkan ke Mendagri

AMBON (info-ambon.com)-DPRD Provinsi Maluku menetapkan tiga nama untuk diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Maluku ke Mendagri. Diketahui bahwa, masa Jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Proses penetapan melalui pemungutan suara oleh 45 DPRD Maluku, yang ikut pemilihan sebanyak 42 orang, 1 absen dan 2 orang sakit. Pemungutan suara melalui paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna, Rabu (29/11/2023). Pemungutan suara dari para anggota DPRD Maluku, dengan masing-masing anggota berkesempatan memilih tiga nama dari kelima pendaftar.

Adapun, saksi-saksi yang menyaksikan pemilihan ini juga diambil dari kalangan Anggota DPRD Maluku sendiri yakni dari Fraksi PPP, Rovik Akbar Afifudin, Fraksi PDIP, Tina Tetelepta, dan dari Fraksi PKS, Turaya Samal.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, tiga nama yang di akan diusulkan yakni Prof. DR. Zainal Abidin Rahawarin, Mayor Jenderal TNI, Dominggus Pakel dan yang ketiga adalah Drs H Jufri Rahman.

“Kami percaya ketiga nama ini adalah figur-figur terbaik yang akan diusulkan ke Mendagri paling lambat tanggal 6 Desember 2023,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun kepada wartawan usai penetapan calon Penjabat Gubernur Maluku .

Dikatakan, pengusulan nama-nama calon Penjabat Gubernur Maluku oleh DPRD Provinsi Maluku ini sudah tepat dan sesuai dengan Permendagri No 4 Tahun 2023.

“Jadi DPRD dapat mengusulkan 1, 2 atau 3 nama namun Mendagri wajib mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Maluku,” pungkasnya.

Diketahui, pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku dilakukan sejak 20-25 November 2023 lalu oleh Panitia Kerja calon Penjabat Gubernur Maluku. (EVA)

Exit mobile version