AMBON(info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui komisi III dan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) serta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku menyepakati ganti rugi rumah rumah warga Negeri Kariuw yang terbakar akibat konfik pada tanggal 26 Januari 2022 lalu.
Hal tersebut ditegasakan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Maluku, Richard Rahakbauw SH kepada wartawan di kantor DPRD Maluku usai rapat dengar pendapat, Kamis (10/2/2022).
‘’Kami berapat dengan mitra juga bagian Hukum setda Maluku, da nada beberapa kesepakatan terkait pembangunan kembali rumah warga Kariuw. PUPR, PKP, BPPW, dan komisi membicarakannya cukup detail,’’ kata politisi Golkar tersebut.
Menurut Rahakbauw, Kadis PKP Maluku Tengah telah sepakat penanganan rumah pengungsi akan ditanggung sebesar Rp125 juta, sama dengan yang dikemukakan oleh Dinas PKP Provinsi yakni sebesar Rp125 juta dan itu berlaku bagi setiap rumah yang akan di bangun .
Tadi dalam rapat juga ada permintaan dari Kepala Balai Cipta Karya agar SK tanggap darurat diperpanjang dari 14 hari menjadi 90 atau 3 bulan ke depan, sehingga masalah masalah lain bisa tertangani terkait dengan pembangunan rumah bagi pengungsi warga Negeri Kariu
‘’Kita berharap dengan di bangunnya kembali rumah bagi warga Kariuw, mereka bisa secepatnya kembali ke tanah negeri asal mereka,’’ demikian Richard Rahakbauw. (RS)