DPRD Minta Pemprov Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Rp3,19 M

Anos Yermias, anggota DPRD Maluku.

AMBON (info-ambon.com)-Dengan adanya temuan Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana, Pemprov kelebihan bayar itu antara lain untuk belanja perjalanan Dinas dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Pemprov Maluku sebesar Rp3,19 Miliar.

Kelebihan bayar sebesar Rp1,82 Miliar pada belanja perjalanan Dinas di 19 SKPD dan kelebihan bayar senilai Rp1,37 Miliar atas kekurangan volume pekerjaan 25 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Pemprov Maluku.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias meminta, kepada Pemprov Maluku wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, agar kedepannya lebih teliti dalam penggunaan anggaran serta pertanggungjawabannya.

“Rekomendasi dari BPK itu wajib ditindaklanjuti, supaya ke depan lebih teliti dalam penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sementara itu, ketika ditanya, terkait hal itu, lanjut dia, kemungkinan dalam kurun waktu 60 hari Pemprov Maluku tidak dapat melakukan klarifikasi kepada BPK terkait temuan?. “Saya yakin Pemprov masih sanggup memberikan klarifikas untuk dapat menyelesaikan rekomendasi BPK,” demikian Ketua Fraksi Golkar itu. (EVA)

Exit mobile version