DPRD Minta Pemprov Alokasikan Anggaran Pilkada Sesuai SE Mendagri

AMBON (info-ambon.com)- DPRD Provinsi Maluku meminta Pemprov untuk alokasikan anggaran Pilkada serentak 2024 mendatang sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, tahapan Pilkada kali ini berbeda dengan penyelenggaraan pesta demokrasi lokal sebelumnya.

Pasalnya, medio November 2024 mendatang, secara serentak digelar pemilihan Gubernur Maluku dan pemilihan Bupati dan Walikota-se Maluku.”Kita minta agar pendanaan Pilkada serentak dimaksimalkan agar seluruh proses dan tahapan Pilkada, berjalan aman dan lancar,”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michiel Tasaney, kepada wartawan di Ambon, Jumat (8/9/2023).

Tasaney menegaskan sesuai SE Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SE tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Wali Kota – Wakil Wali Kota, serta Bupati – Wakil Bupati, mekanisme pencairan anggaran, 40 persen diantaranya harus dicairkan pada tahun 2023, dan sisanya 60 persen di tahun 2024, menjadi rujukan dana talangan dari Pemprov.

Untuk itu, dia berharap, alokasi dana untuk KPU dan Bawaslu Maluku, mesti tercermin di APBD Perubahan, agar penyelenggara pemilu bisa bergerak.”Kita ketahui bersama bahwa tahapan dan jadwal Pilkada 2024 itu khan sudah jalan satu tahun sebelum penyelenggaraan Pilkada. Kita berharap dana untuk penyelenggara segera dimasukan ketika pembahasan APBD Perubahan,”ingatnya.

Diketahui, ketika Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengelar rapat dengan Sekda Maluku, KPU dan Bawaslu Maluku, Kamis (7/9/2023), Sadali mengungkapkan, dalam penyiapan anggaran Pilkada, Pemda Maluku sedikit mengalami kesulitan, dikarenakan harus melunasi beberapa hal menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kita memang punya anggaran DAU kita agak serek dengan berbagai kewajiban yang harus kita lunasi,”ucapnya.

Atas hal tersebut, Pemda Maluku kemudian merasionalisasi anggaran Pilkada, yang telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu.

Dari Rp 305.127.649.150 usulan KPU, di rasionalisasi menjadi Rp152.405.869.150, sedangkan Bawaslu menjadi Rp 85. 304.082.000.

Jika mengacu surat edaran Mendagri, maka anggaran yang harus disiapkan 40 persen untuk KPU menjadi Rp60.962.347.000, dan Bawaslu Rp34.121.632.800, dengan total keseluruhan kurang lebih Rp95.083.980.460.”Anggaran Ini belum termasuk terkait kebutuhan anggaran TNI/Polri,”ucap Sadli

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti saran dari DPRD Maluku, untuk melakukan rapat terbatas bersama KPU dan Bawaslu Maluku dalam upaya finalisasi anggaran.

“Saya sudah memerintahkan Kesbangpol untuk menyiapkan surat agar dalam waktu dekat dilakukan rapat terbatas. Mudah-mudahan hasilnya berjalan dengan baik sesuai Surat Edaran Mendagri,”pungkasnya.(EVA)

Exit mobile version