DPRD Minta Pemda SBB Selesaikan Tapal Batas Nuruwe dan Waisamu

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary.

AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) diminta untuk menyelesaikan masalah tapal batal yang terjadi di Desa Nuruwe dan Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson R Atapary, menyampaikan permasalah yang terjadi Desa Waisamu dan Nuruwe merupakan bukan persoalan penghalang jalan, tetapi ini konflik dengan wilayah Desa Waisamu dan Nuruwe akibat Perusahan PT SIM, oleh karena itu, Pemda SBB harus betul-betul mencermati hal itu,” katanya.

“Penetapan negeri adat itu penting supaya setiap negeri adat mempunyai wilayah adat itu diperjelas tampa ada kejelasan wilayah adat terutama di kabupaten SBB konflik ini akan semakin tinggi investasi yang masuk kalau batas wilayah harus diperjelas maka investasi yang masuk itu juga pasti akan punya rasa aman dan nyaman tanpa ada persoalan yang terjadi,” ungkap Atapary kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa ( 23/05/23).

Ditegaskan, invetasi yang masuk ke Kabupaten SBB harus mengetahui berhubungan langsung dengan Negeri adat, dan membutuhkan berapa banyak lahan, kemudian dilakukan negosiasi dengan Negeri bagi Pemkab.

“Persoalan tapak batas merupakan bentuk kelalaian Kabupaten SBB, karena konflik ini sudah cukup lama, tetapi dibiarkan investasi masuk Pemerintah hanya kejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pajak dari situ tetapi tidak menyelesaikan hak-hak kepemilikan yang marga atau petuanan,” lanjut Atapary.

Oleh karena, kata Atapary, salah satu jalan keluar negeri adat ditetapkan dan setiap negeri harus memetakan wilayah adat, kemudian didudukan bersama wilayah mana yang keluar masuk. Nah, disitulah ditetapkan dengan mekanisme status sengketa untuk diselesaikan. “Untuk itu, tahap- tahapan pasti panjang bisa dengan mekanisme adat tidak bisa diselesaikan otoritas negara lewat Pemerintah mengambil ahli apakah sengketa dibagi dua atau ditarik sebagai tanah negara tampah menganggu individu privat tanah sengketa itu,” tandas politisi PDIP itu.

Melihat persoalan, lanjut Atapary, yang terjadi, pihaknya berharap, harus segera melakukan penyelesaian yang terjadi, kalau tidak ini adalah potensi konflik yang semakin besar kedepannya. Kenapa Mendagri menunjuk Penjabat SBB latar belakang dari Badan Intelijen Negara (BIN).

“Tugas utama menyelesaikan konflik batas tanah antar negeri dengan negeri selama satu tahun ini tidak di urus. Semoga masalah ini bisa diselesaikan oleh Penjabat Bupati SBB, itu harus diselesaikan bagaimana negeri adat berdasarkan Kemendagri nomor 14 tahun 2016, tentang penetapan kesatuan masyarakat negeri adat,” tandas dia. (EVA)

Exit mobile version