AMBON (info-ambon.com)-Sejumlah sopir truk di Kota Ambon, masih saja mengabaikan hal-hal yang bersifat keselamatan umum. Pasalnya, truk bermuatan masih saja melebih kapasitas.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela meminta Ditlantas Polda Maluku untuk bisa bertindak tegas. Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, telah jelas mengatur perihal jam aktivitas mobil besar yang memuat peti kemas atau yang serupa.
Dikatakan, apapun kepentingan bisnis ataupun proyek, sopir sampai nekat mengangkut barang misalnya tiang listrik dan lainnya dalam jumlah yang banyak.
“Daya angkut muatan melebihi ukuran tinggi serta lebar dari body truk. Jika sopir sedikit saja teledor, bisa saja membahayakan orang lain,” katanya kepada wartawan di kantor DPRD kota Ambon, Rabu (28/9/2022).
Diakui, pemandangan sopir muat alat berat itu sering dilihat di siang hari. “Saya sendiri sering temui itu, dan ini harus disikapi serius oleh pihak kepolisian karena aktivitas truk besar dengan muatan yang banyak dapat mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain,” akuinya.
Ditlantas Polda Maluku sebagai pihak eksekusi segera menindak tegas sopir truk atau tronton yang kedapatan bermuatan dibawa jam 10 malam. Untuk mengevaluasi oknum-oknum polisi yang melakukan pengawalan terhadap tronton yang beraktivitas tidak sesuai aturan perda.
“Dishub hanya perancang Perda tapi mereka tak punya kewenangan lebih untuk menindak. Yang tugas disitu yakni pihak kepolisian. Saya minta serius melihat ini. Karena aktivitas truk tronton dan truk besar yang memuat peti kemas dari pelabuhan dan atau sebaliknya sudah diatur diatas jam 10 malam. Nah, kalau dibawa jam itu apalagi di siang hari, itu salah,” tegasnya.
Lanjutnya, sudah banyak kecelakaan-kecelakaan sebelumnya yang terjadi misalnya di Batumerah, Halong dan lainnya akibat dari abainya sopir. “Jangan sampai ini terjadi lagi. Sebab sangat berisiko bagi pengguna jalan yang lainnya,” demikian Tamaela. (EVA)