AMBON (info-ambon.com)- DPRD Maluku saat ini sementara mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae yang meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. Pengusulan tersebut sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengusulan PAW Tina Welna Tetelepta, yang meraih suara terbanyak ketiga diusulkan menggantikan Huwae. Ini setelah peraih suara kedua pada pemilu 2019 lalu di daerah pemilihan Maluku Tengah dari PDIP, telah mengundurkan diri dari partai itu.
“Kita tunggu putusan Mendagri. Usulan PAW sudah teregistrasi di Kemendagri,” Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, Rabu (1/11/2023).
Dikatakan, usulan pemberhentian dan pengusulan PAW sudah berlangsung secara baik. “27 Oktober 2023 lalu sudah diserahkan ke Kemendagri. Kita tunggu 12 hari kerja. Mudah-mudahan secepatnya. Surat hari ini tiba, besok pelantikan,”tegasnya.
Soal, ada komplain bahwa Tetelepta, selama ini tidak maksimal menjalankan tugasnya sebagai kader partai, Watubun menegaskan.
“Tentu sebagai petugas partai laksanakan tugas dengan baik. Dia sangat rajin mengembang amanat partai,”pungkasnya. (EVA)