DPRD Maluku Tuding Dinkop dan UMKM Persulit Bantuan Wirausaha

AMBON (info-ambon.com)- DPRD Maluku menuding Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi mempersulit pengurusan bantuan wirausaha. Oleh arenanya, mereka mengadukan dinas teknis yang mewadahi Dinkop dan UMKM dengan berdalil rekomendasi Kabupaten/ Kota menjadi penghambat.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary menjelaskan, dalam APBD tahun 2023 telah dianggarkan bantuan bagi wirausaha baru. Bantuan tersebut sebesar Rp 2 juta, dan itu merupakan perjuangan DPRD Maluku.

Ironisnya, pernyataan rekomendasi kabupaten/kota telah menghambat proses pencairan bantuan tersebut, kepada masyarakat penerima.

Baca juga:Polresta Ambon Pecat 3 Oknum Polisi Dengan Tidak Hormat

“Nanti rekomendasi dari Dinas Koperasi kabupaten/kota, akan menjadi penghambat proses penerimaan wirausaha baru, pasalnya masyarakat akan berpikir dua kali untuk mengurus rekomendasi tersebut, apalagi mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten,”tegas kepada wartawan di DPRD Maluku, Jumat (6/10/2023).

Untuk mensiasati persoalan ini, kata Atapary, seharusnya persyaratan adanya rekomendasi kabupaten/kota dihapus dan diganti cukup dengan keterangan desa/kelurahan setempat. Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, mestinya mengambil alih syarat tersebut, cukup menyurati dengan dinas perihal pemberitahuan adanya pemberian bantuan dana usaha bagi wirausaha baru.

Baca juga:Pengurus Persatuan Pensiun Kota Ambon Dikukuhkan

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang saat ini menggantungkan hidup dengan bekerja seadanya, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terjadi. Ditegaskan, Dinas Koperasi kabupaten/kota hanya bertugas melakukan pendampingan, agar bantuan modal usaha yang diberikan tetap bertumbuh.

“Kita ini sedang berupaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, jadi semua bentuk persyaratan yang menghambat pertumbuhan ekonomi harus dihilangkan. Lagipula ini yang kita harus mengaturnya agar masyarakat dapat sejahtera,”ucapnya. (EVA)

Exit mobile version