DPRD Maluku Segera Tuntaskan Pemutihan Lahan Eks Pertanian

Anggota DPRD Maluku, Edison Sarimanella.

AMBON (info-ambon.com)-Komisi I DPRD Provinsi Maluku segera menuntaskan pemutihan lahan eks Pertanian Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Yang mana, lahan eks pertanian Passo telah didiami sebanyak 153 Kepala Keluarga (KK) sejak 60 tahun silam.

“Pemerintah Provinsi Maluku segera menuntaskan pemutihan lahan eks Pertanian Passo sebelum masa jabatan Gubernur dan DPRD berakhir,” Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, ungkapnya kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat(27/1/2023).

Dikatakan, Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah memberikan persetujuan kepada pemerintah Provinsi untuk segera melakukan pemutihan atau hibah terhadap lahan yang dahulunya ditempat oleh para pengawai yang bekerja di Dinas Pertanian. “Komisi I telah mengambil langkah yang bijak dan tegas terkait dengan dengan lahan eks pertanian Passo dengan menyetujui pemutihan dan diberikan kepada masyarakat yang mendiami. Warga yang mendiami juga tidak keberatan untuk melakukan pembayaran tetapi harus ada sikap resmi dari Pemerintah,” tegas dia.

Dijelaskan, berdasarkan regulasi setiap tindakan pemutihan aset milik daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak harus dilakukan dengan persetujuan DPRD dan Komisi I yang mengurusi urusan aset daerah juga telah memberikan persetujuan sehingga tidak ada permasalahan lagi dari aspek hukum maupun politik.

Disampaikan, lanjut Sarimanella, pasca persetujuan DPRD Pemprov Maluku telah menerbitkan SK pembentukan Tim yang diketuai Biro Hukum untuk melakukan pendataan warga by name by adress tetapi sampai saat ini tidak kunjung di realisasikan Pemprov. Olehnya itu, pihaknya meminta Pemprov Maluku harus memberikan kepastian kepada masyarakat yang mendiami lahan eks pertanian Passo tersebut, artinya tidak mungkin masyarakat hidup tetapi tidak ada kepastian terkait dengan status tempat yang mereka diami.

“Tim pemutihan lahan eks Passo tidak boleh hambat proses pemutihan, secepatnya tuntaskan administrasi lalu putihkan bagi masyarakat setempat tidak boleh tidak karena DPRD telah menyetujui pemutihan untuk 153 KK maka harus dberikan kepastian hukum,” tegas Sarimanela. (EVA)

Exit mobile version