AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 715 Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA – SMK yang bertugas di sekolah swasta bakal ditarik untuk bertugas di sekolah negeri.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN.
“Kebijakan dari UU itu menarik seluruh guru ASN yang berada di sekolah swasta untuk kembali ditempatkan di sekolah negeri,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada wartawan usai rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Yayasan PGRI di Ambon, Rabu (17/7/2024).
Dijelaskan, pengalihan guru ASN dari sekolah swasta ke negeri sebenarnya sudah harus dilakukan paling lambat Desember 2023. Hanya saja hal ini belum bisa dilakukan secara menyeluruh, dikarenakan berbagai faktor, termasuk surplus guru pada sekolah negeri.
Untuk itu, hal ini perlu dikaji secara detail oleh Dinas Pendidikan, terutama penempatan guru dalam upaya pemerataan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), seperti di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar.
Walaupun surplus tetapi di beberapa sekolah ada kekurangan guru mata pelajaran tertentu, disebabkan karena tidak adanya pemerataan.
“Sehingga tadi kita putuskan, jangan ada kompromi, jangan ada tega hati, karena ASN diangkat bersedia ditempatkan dimana saja. Sehingga 715 guru ini setelah ditarik harus dilakukan pemerataan. Jangan hanya semua tertumpuk di kota Ambon, lalu di daerah 3T Aru, Tanimbar, MBD mereka tidak mau bertugas di sana lalu yang korban anak-anak,” tegas Samson.
Untuk pelaksanaannya, kata dia, sesuai hasil kesimpulan rapat, penempatan 715 Guru ASN dari sekolah swasta ini ditargetkan selesai Desember 2024.
“Itu yang tadi kita coba putuskan, dan ini harus diselesaikan sampai Desember 2024,” sambungnya.
Terkait administrasi sesuai UU, lanjut Atapary telah disepakati sambil adanya rekrutmen guru baru dari sekolah swasta. Untuk ke 715 Guru tersebut untuk sementara tetap mengajar di sekolahnya masing-masing, namun administrasinya telah ditarik ke sekolah negeri mulai bulan ini.
Upaya ini dilakukan agar kinerja Guru-guru tersebut tetap dihitung oleh Kementerian Pendidikan.
“Jadi kebijakan ini sudah harus dilakukan bulan ini, karena ini menyangkut administrasi. Kalau tidak dilakukan 715 guru ini, maka kinerjanya tidak dihitung oleh Kementerian karena tidak masuk di Dapodik,” sambungnya.
Atapary berharap, sekolah swasta dapat segera melakukan penerimaan Guru baru untuk mengisi kekosongan Guru ASN yang nantinya akan dialihkan ke sekolah negeri.
“Jadi tadi kita minta secara administrasi dia ditarik ke sekolah negeri, tetapi secara kedalam itu nanti diatur bahwa mereka masih mengajar di sekolah swasta dulu. Dengan catatan sekolah swasta harus mengangkat guru swasta baru yang nantinya dibayar oleh yayasan untuk menggantikan mereka.
Sampai dengan sekolah swasta mengangkat Guru, maka Guru ASN tidak lagi mengajar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan PGRI Maluku Nizham Idary Toekan mengaku kebijakan yang ditetapkan pusat tentu berdampak kepada sekolah swasta termasuk PGRI yang memiliki 32 sekolah jenjang SMA dan SMP, dengan total guru ASN 20 orang.
Walaupun demikian, pihaknya akan tetap mendukung kebijakan pemerintah, dengan merekrut guru baru untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Guru ASN.
“Harapan kami sekolah swasta tetap eksis, dengan berharap karena kebijakan untuk tetap mengangkat guru baru, biarlah kami hidup apa adanya,”
ujarnya. (EVA)