AMBON (info-ambon.com)-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Hasyim Rahayaan, menilai persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku bersifat teknis dan seharusnya tidak berlarut-larut.
Menurut Hasyim, verifikasi terakhir masih menemukan ketidaksinkronan data. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui koordinasi antara BKD dan Dinas Pendidikan tanpa perlu dilakukan RDP berulang.
“Ini verifikasi terakhir karena data masih tumpang tindih. Rumusannya harus diselaraskan oleh BKD dan Dinas Pendidikan. Hal-hal seperti ini sebenarnya sederhana,” kata Hasyim dalam RDP, Selasa (13/1/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menilai kekurangan administrasi atau kelalaian sejumlah kecil pihak tidak seharusnya menghambat kebijakan yang berdampak luas bagi guru dan tenaga kependidikan. Ia mengaku lebih menaruh perhatian pada kesiapan pembiayaan dan penganggaran.
“Kalau anggaran tidak menjadi masalah, penempatan dan penyesuaian kebijakan akan lebih mudah,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan Komisi I DPRD Maluku, sejumlah daerah telah mulai melakukan pembayaran secara bertahap, meski sebagian lainnya masih terkendala kemampuan fiskal. Hasyim menilai alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi Maluku pada dasarnya memadai dan tinggal dikelola secara efektif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin, menyebutkan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Maluku Tengah dengan 261 guru dan 130 tenaga teknis, disusul Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 166 guru dan 82 tenaga teknis, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan 80 guru dan 19 tenaga teknis.
Adapun jumlah terendah tercatat di Kabupaten Maluku Barat Daya, yakni 8 guru dan 10 tenaga teknis. Sementara Kota Ambon memiliki jumlah tenaga teknis terbanyak dengan 168 orang.
Menurut Sarlota, penetapan ASN paruh waktu merupakan kebijakan nasional sebagai turunan regulasi aparatur sipil negara, sekaligus bentuk penghargaan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Tanpa kemauan dan kebijakan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aturan ini, skema ASN paruh waktu tidak akan berjalan,” kata Sarlota.
Ia mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang saat ini diselesaikan bersama BKD. Penetapan ASN paruh waktu dilakukan melalui manajemen talenta guru berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan syarat minimal dua tahun masa pengabdian.
Dalam RDP yang sama, Plt Kepala BKD Maluku, Richce Huwae, menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan tersebut mencakup tiga kategori, yakni honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tenaga kontrak dengan masa kerja minimal dua tahun, serta sisa honorer Kategori II.
BKD Maluku mengusulkan 2.980 orang PPPK paruh waktu, dengan 2.965 surat keputusan pengangkatan yang telah diserahkan oleh Gubernur Maluku.
Terkait pengupahan, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan dua kategori, yakni Rp 2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga Diploma II dan Rp 2,7 juta per bulan bagi lulusan Diploma III hingga Sarjana. Kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 7,73 miliar per bulan atau Rp 92,86 miliar per tahun.
Richce mengatakan, penetapan besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum proses pengangkatan diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menambahkan, penempatan guru pada prinsipnya diupayakan tetap di sekolah asal, meski masih dilakukan penyesuaian dengan Kementerian PAN-RB dan BKN.








Discussion about this post