AMBON (info-ambon.com)-DPRD Maluku menilai pengelolaan Pasar Mardika Ambon sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon karena sudah memiliki sumber daya, sehingga bisa lebih optimal.
“Kalau menurut saya, sebaiknya pengelolaan pasar oleh Pemkot Ambon karena mereka memiliki sumberdaya maupun sarana infrastruktur pendukung yang memadai,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Dijelaskan, pengelolaan pasar itu tidak hanya sebatas membicarakan masalah pedagang, tetapi bagaimana mengelola sampah hingga menjaga keamanan dan semua ini dimiliki Pemkot Ambon.
Afifudin menduga, ada pungutan liar (Pungli) di Pasar Mardika. Sebab, ada pedagang yang sudah lama berjualan, namun tidak kebagian kios di lokasi gedung baru yang direvitalisasi.
“Seharusnya mereka masuk dalam pasar itu gratis karena revitalisasi gedung pasar menggunakan sumber dana pemerintah berupa APBN dan itu uang rakyat, jadi kalau ada indikasi pungutan liar perlu ditelusuri,” tegasnya.
Apalagi, kewajiban membayar retribusi dan pajak misalnya, itu memungkinkan dan sudah menjadi kewajiban pedagang karena sudah diatur dalam UU atau pun Peraturan Daerah.
Lain halnya kalau bangunan pasar dibangun pihak swasta maka pedagang yang masuk harus membayar biaya sewa.
“Yang jelas kalau masih ada aksi para mahasiswa berdemonstrasi mewakili para pedagang tentunya ada keresahan di sana,”tegasnya.
Logikanya adalah pemerintah membangun pasar untuk mengurangi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan direkrut masuk ke dalam gedung pasar yang baru.
Setelah itu, kalau ada informasi terkait dengan pungli dan sebagainya, siapa yang berwenang untuk itu dan menjamin agar mereka bisa mendapatkan tempat yang layak.
“Para pedagang ini pada prinsipnya adalah yang penting mereka mendapatkan kios untuk berjualan,” katanya. Karena itu kalau masalah ini diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan pedagang di pasar pasti berjalan dengan baik,” tutup Afifudin. (EVA)