AMBON (info-ambon.com)-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, agar segera dituntaskan.
Setelah sebelumnya, sejumlah pegiat anti korupsi mendesak korps Adiyaksa didaerah itu agar segera menetapkan tersangka dugaan Tipikor SPPD fiktif, karena sudah naik penyidikan sejak 2023 lalu.
Kali ini, DPRD Provinsi Maluku, kembali mendorong Kejaksaan agar menuntaskan kasus yang menyita publik di Bumi Bupolo itu agar segera dituntaskan. “Kita mendorong (Kejari Buru) kalau memiliki bukti silakan tuntaskan,”kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solihin Buton, kepada media, Rabu (30/7/2025).
Apalagi, ingat politisi PKS dari dapil Buru dan Bursel itu, komisi yang dipimpinya mewadahi hukum dan pemerintahan.”Kita memberikan atensi agar diproses jika sesuai aturan main”ingatnya.
Sekedar diketahui, Kejari Buru telah menaikan penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar ke tingkat penyidikan 2023 lalu.
Namun, salah satu saksi mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, ketika iti maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024 lalu dan maju merebut kursi Bupati Buru 2024 lalu, sehingga penanganannya dihentikan sementara.
Namun, usai gelaran Pileg dan Pilkada, Kejari Buru, Kejari belum menetapkan siap mantan pejabat di Buru yang ditetapkan tersangka.(EVA)
Discussion about this post