AMBON (info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut dipimipin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dan Wakil Ketua Jhon Johanis Lewerissa yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (23/5/2025)
Abdullah Asis Sangkala saat membuka Rapat paripurna menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan daerah di tuntut untuk memiliki komitmen politik, moralitas dan Profesionalitas yang tangguh. Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya terwujudnya DPRD yang kuat, produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsinya.
Tak hanya itu sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat yang mulia dan terhormat harus di imbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat dan konstituennya.
Oleh karena itu, DPRD telah memiliki landasan etika Filosofi yang mengatur prilaku, etika, ucapan mengenai hal-hal yang dilakukan, dilarang atau tidak pantas dilakukan. Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut maka perlu disusun tata beracara BK yang menjadi pedoman dalam rangka menghadapi pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib DPRD, kode etik serta sumpah janji anggota DPRD.
Untuk pelaksanaan ketentuan di atas dan telah diatur dalam pasal 40 peraturan DPRD provinsi Maluku no 1 tahun 2025 dan peraturan DPRD Maluku No 2 tahun 2025 tentang kode etik, maka DPRD membentuk peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Apalagi melalui rapat paripurna DPRD tanggal 10 pebruari 2025 yang lalu kita telah membentuk Pansus penyusunan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan .
Setelah Pansus melaksanakan tugasnya untuk membahas dan merampungkan hasil kerjanya, maka sesuai pasal 88 peraturan Mendagri No, 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Per Mendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan prodak hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah wajib melakukan konsultasi ke kemendagri melalui Ditjen Otonomi daerah.
Sehubungan dengan, sesuai dengan amanah per Mendagri tersebut, maka Pansus penyusunan tata beracara badan Kehormatan telah melakukan fasilitasi dan konsultasi ke Kemendagri.
Selanjutnya, kita akan tiba pada pengambilan pemutusan terhadap rancangan peraturan DPRD dimaksud. Untuk itu dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan serta memperhatikan laporan Pansus yang berisi keseluruhan mekanisme pembahasan.
Dengan disahkannya Perda ini, Badan Kehormatan kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran kode etik oleh anggota dewan. Diharapkan keberadaan aturan ini dapat memperkuat marwah lembaga legislatif dan meningkatkan akuntabilitas serta integritas para wakil rakyat di Maluku. (EVA)
Discussion about this post