AMBON (info-ambon.com)-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku Tahun Anggaran 2026, Sabtu (15/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Maluku, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta para tamu undangan.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan setiap kebijakan pembangunan dalam APBD harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Capaian pembangunan yang kita rasakan hari ini tidak terlepas dari sinergi masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD,” ujar Watubun dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam penyelesaian persoalan mendasar, termasuk kemiskinan dan pemerataan pembangunan.
Watubun juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan, menyinggung keterlambatan penyampaian dokumen KUA–PPAS tahun ini.
“Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian,” tegasnya.
Setelah itu, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan pidato pengantar sekaligus menyerahkan dokumen KUA–PPAS 2026 kepada DPRD.
Dalam paparannya, Vanath menyebut penyusunan KUA–PPAS berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun gambaran umum KUA–PPAS 2026 adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah: Rp2,41 triliun, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp527,43 miliar
- Dana transfer: Rp1,78 triliun
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp925,66 miliar
Belanja daerah: Rp3,77 triliun, mencakup:
- Belanja operasi: Rp2 triliun
- Belanja modal: Rp854,98 miliar
- Belanja tidak terduga: Rp10 miliar
- Belanja transfer: Rp1,76 triliun
Penerimaan pembiayaan: Rp1,50 triliun
Pengeluaran pembiayaan: Rp136,67 miliar, dialokasikan untuk pembayaran pokok utang kepada PT SMI.
Vanath juga menyoroti menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir yang berdampak pada kemampuan daerah membiayai layanan publik dan pembangunan.
“Kita perlu opsi pembiayaan alternatif, termasuk peluang pinjaman dari pemerintah pusat sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.
Menutup paripurna, Watubun menegaskan bahwa DPRD akan membahas dokumen tersebut sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
Ia mengingatkan agar penyusunan anggaran dilakukan secara terukur, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksi politik.
Untuk memperlancar pembahasan, ia meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak meninggalkan daerah dalam waktu dekat.
“Dokumen KUA–PPAS harus mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik,” katanya. (EVA)








Discussion about this post