Info Ambon
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Parlementaria

DPRD Maluku Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Regulasi Perda Jamsostek

Eva by Eva
Mei 21, 2024
in Parlementaria, Terkini
0
DPRD dan Pemprov Kaji Ranperda Retribusi Pajak

AMBON- (info-ambon.com)-Ketua BampemPerda DPRD Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Maluku menggelar rapat evaluasi untuk membahas regulasi Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek, rapat yang digelar di Kantor DPRD Maluku, Selasa (21/5/2024).

Rapat yang hadiri langsung Arie Fianto Syofian, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi dan Arif Budiman, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela.

Sementara pihak Pemprov Maluku yang hadir diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Rizal Latuconsina, juga Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku, E. Hermawan.

Tujuan rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar di Maluku diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk lindungi pekerja.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela memastikan, terkait Perda Jamsostek ini akan dibahas Bapemperda DPRD Maluku setelah anggota kembali dari pengawasan di daerah karena secara teknis sudah siap.

Ia optimis, tahun anggaran ini, Perda sudah bisa selesai.

“Mekanisme di DPRD itu tahapannya begitu, harus dibahas supaya bisa selesai. Untuk tahun anggaran ini BPJS (Ketenagakerjaan) sudah bisa ditetapkan,”tuturnya.

Sementara itu, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi, Arie Fianto Syofian,menjelaskan, Perda Jamsostek ini sangat penting bagi pekerja yang tujuannya berikan kepastian perlindungan jaminan sosial terutama bagi pekerja rentan.

Perda mengacu pada Undang-undang, disesuaikan dengan kearifan lokal atau kondisi real di daerah.

Dengan begitu, pekerja bisa dicover program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui intervensi Pemda yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Karena dalam beraktivitas, pekerja rentan terhadap resiko.

“Undang-undang berlaku secara nasional, tentunya ada kearifan lokal yang mungkin harus dibungkus dalam suatu Perda tersendiri, tentunya memiliki kepentingan yang sama, tujuannya memberikan kepastian perlindungan sosial,”ujarnya saat diwawancarai.

Perda sebagai payung hukum. “Bisa dibilang semacam ketentuan, (apalagi seperti) yang tadi Pak Kadis (Nalertras) bilang masih banyak badan usaha belum aware untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta program bpjs ketenagakerjaan,”terangnya.

Atas Olehnya itu, BPJS Ketenagakerjaan berikan apresiasi kepada Pemprov Maluku yang sudah menginisiasi ranperda ini.

“dan tentunya ini menjadi semangat bagi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,”ujarnya.

Kadis Nakertrans Maluku, Rizal Latuconsina menambahkan pihaknya jelas memberikan dukungan penuh atas prakarsa ini. “Kami sangat berharap kepada pimpinan dan anggota dewan provinsi maluku untuk segera menyelesaikan ranperda ini karena ini manfaatnya untuk memperluas cakupan coverage jamsostek itu,”harapnya.

Karo Hukum, H. Hermawan mengatakan Perda sangat penting diusahakan supaya ditetapkan, karena produk hukum sehingga bisa menjadi payung bagi kabupaten/kota.

Teknis tanggungjawab provinsi dan kabupaten/kota diatur sehingga Perda ini nantinya betul-betul bisa memenuhi kebutuhan untuk sama-sama melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat bisa kita tetapkan sehingga menjadi regulasi untuk kita jadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di naungi BPJS ketenagakerjaan,”pungkasnya. (EVA)

Tags: BPJS ketenagakerjaandprd malukuregulasi perda Jamsostek
Previous Post

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Next Post

Pemkot Gelar Rembuk Stunting tahun 2024

Eva

Eva

Related Posts

Kota Ambon Raih Predikat Sangat Baik ITKP 2025

Kota Ambon Raih Predikat Sangat Baik ITKP 2025

by Eva
Januari 23, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Tata Kelola...

Dana Desa dan ADD 2026 di Ambon Turun Drastis, Ini Kata Kepala BPKAD

Dana Desa dan ADD 2026 di Ambon Turun Drastis, Ini Kata Kepala BPKAD

by Eva
Januari 23, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 30 desa dan negeri di Kota Ambon pada...

Lakukan Sidak, Wawalikota Ambon Temukan Lurah Tak Berada di Tempat Saat Jam Kantor

Lakukan Sidak, Wawalikota Ambon Temukan Lurah Tak Berada di Tempat Saat Jam Kantor

by Eva
Januari 23, 2026
0

  AMBON (info-ambon.com)-Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan publik di sejumlah kantor kelurahan...

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Jaga Ketersediaan BBM di SPBU Pulau Kisar

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Jaga Ketersediaan BBM di SPBU Pulau Kisar

by Eva
Januari 22, 2026
0

MALUKU BARAT DAYA (info-ambon.com)- Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus menjaga ketersediaan BBM di SPBU Kompak 86.971.07 yang melayani...

Telkomsel Pastikan Pemulihan Gangguan Layanan Data Jadi Prioritas

Telkomsel Pastikan Pemulihan Gangguan Layanan Data Jadi Prioritas

by Eva
Januari 22, 2026
0

JAKARTA (info-ambon.com)-Telkomsel mengonfirmasi terjadinya penurunan kualitas layanan data yang dialami sebagian pelanggan secara nasional, Kamis (22/1/2026). Gangguan tersebut berdampak pada...

OJK dan Bappebti Akhiri Masa Peraturan Pengawasan Aset Keuangan Digital

OJK dan Bappebti Akhiri Masa Peraturan Pengawasan Aset Keuangan Digital

by Eva
Januari 22, 2026
0

JAKARTA (info-ambon.com)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan...

Next Post
Pemkot Gelar Rembuk Stunting tahun 2024

Pemkot Gelar Rembuk Stunting tahun 2024

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Polres Morut Gandeng Warga Cegah ISPA Lewat Pembagian Masker
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Paparan debu dapat terjadi di mana saja dan sering kali tidak terlihat oleh mata, sehingga sulit dihindari. Pada dasarnya, tubuh Selengkapnya
  • Paripurna DPRD Sulteng Bahas Evaluasi Kinerja dan Agenda Persidangan 2026
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, (Sulteng), Dra. Novalina, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penutupan Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Tegaskan Laporan Warga via Command Center Harus Dijawab 1×24 Jam
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Command Center yang berlangsung di Ruang Polibu, Selengkapnya
  • Disnakertrans Banggai Janji Tinjau Status Karyawan PT BST Usai Isu PHK Massal
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pertemuan kedua antara puluhan karyawan PT Bintang Sarana Tambang (BST) yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dengan Dinas Tenaga Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Bongkar Jaringan Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam Selengkapnya
  • Wajib Pandai Finansial, Ratusan ASN Ikuti Sosialisasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal, ASN diminta cerdas dalam mengelola keuangan secara bertanggungjawab agar tidak ikut menjadi korban. Hal Selengkapnya
  • JOB Tomori Dorong Edukasi Lingkungan Anak sebagai Implementasi ESG di Kabupaten Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kian menjadi perhatian utama dalam industri energi. JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) menempatkan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel