AMBON- (info-ambon.com)-Ketua BampemPerda DPRD Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Maluku menggelar rapat evaluasi untuk membahas regulasi Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek, rapat yang digelar di Kantor DPRD Maluku, Selasa (21/5/2024).
Rapat yang hadiri langsung Arie Fianto Syofian, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi dan Arif Budiman, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela.
Sementara pihak Pemprov Maluku yang hadir diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Rizal Latuconsina, juga Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku, E. Hermawan.
Tujuan rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar di Maluku diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk lindungi pekerja.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela memastikan, terkait Perda Jamsostek ini akan dibahas Bapemperda DPRD Maluku setelah anggota kembali dari pengawasan di daerah karena secara teknis sudah siap.
Ia optimis, tahun anggaran ini, Perda sudah bisa selesai.
“Mekanisme di DPRD itu tahapannya begitu, harus dibahas supaya bisa selesai. Untuk tahun anggaran ini BPJS (Ketenagakerjaan) sudah bisa ditetapkan,”tuturnya.
Sementara itu, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi, Arie Fianto Syofian,menjelaskan, Perda Jamsostek ini sangat penting bagi pekerja yang tujuannya berikan kepastian perlindungan jaminan sosial terutama bagi pekerja rentan.
Perda mengacu pada Undang-undang, disesuaikan dengan kearifan lokal atau kondisi real di daerah.
Dengan begitu, pekerja bisa dicover program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui intervensi Pemda yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Karena dalam beraktivitas, pekerja rentan terhadap resiko.
“Undang-undang berlaku secara nasional, tentunya ada kearifan lokal yang mungkin harus dibungkus dalam suatu Perda tersendiri, tentunya memiliki kepentingan yang sama, tujuannya memberikan kepastian perlindungan sosial,”ujarnya saat diwawancarai.
Perda sebagai payung hukum. “Bisa dibilang semacam ketentuan, (apalagi seperti) yang tadi Pak Kadis (Nalertras) bilang masih banyak badan usaha belum aware untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta program bpjs ketenagakerjaan,”terangnya.
Atas Olehnya itu, BPJS Ketenagakerjaan berikan apresiasi kepada Pemprov Maluku yang sudah menginisiasi ranperda ini.
“dan tentunya ini menjadi semangat bagi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,”ujarnya.
Kadis Nakertrans Maluku, Rizal Latuconsina menambahkan pihaknya jelas memberikan dukungan penuh atas prakarsa ini. “Kami sangat berharap kepada pimpinan dan anggota dewan provinsi maluku untuk segera menyelesaikan ranperda ini karena ini manfaatnya untuk memperluas cakupan coverage jamsostek itu,”harapnya.
Karo Hukum, H. Hermawan mengatakan Perda sangat penting diusahakan supaya ditetapkan, karena produk hukum sehingga bisa menjadi payung bagi kabupaten/kota.
Teknis tanggungjawab provinsi dan kabupaten/kota diatur sehingga Perda ini nantinya betul-betul bisa memenuhi kebutuhan untuk sama-sama melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat bisa kita tetapkan sehingga menjadi regulasi untuk kita jadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di naungi BPJS ketenagakerjaan,”pungkasnya. (EVA)
Discussion about this post