DPRD Maluku Evaluasi Dana Hibah Tempat Ibadah

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson R Atapary.

AMBON (info-ambon.com)-Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson R Atapary, menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi dana hibah tempat ibadah tahun 2022 di Provinsi Maluku. “Hari ini kami rapat bersama Biro Kesra Provinsi Maluku terkait dengan persiapan pengawasan, yang mana merupakan penerimaan dana hibah yang cukup besar terutama bagi tempat ibadah. Selain itu, kita coba mengevaluasi dana hibah tahun 2022 karena memang penerima-penerima dana hibah terutama organisasi keagamaan, tetapi lebih fokus ke tempat ibadah umat Muslim dan Kristen,” katanya kepadainfo-ambon.com, Kamis (9/2/2023)di Ambon.
Mengingat, dalam pengurusan pencairan dana hibah untuk tempat ibadah harus mengurus administrasi untuk proses pencairan. Yang mana, diperlukan Ketua panitia atau Bendahara yang harus datang untuk menandatangani dokumen administrasi. Bagaimana dengan Kabupaten yang jauh, ketika kesulitan pengurusan administrasi.
“Daerah yang cukup jauh mereka pasti mengalami kesulitan mengurus administrasi untuk proses pencairan, karena syaratnya harus ada Ketua Panitia atau Bendahara untuk menandatangani pakta integritas, karena sampai 31 Desember 2022 lalu beberapa penerima dari beberaa Kabupaten yang cukup jauh kesulitan mengurus seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru, ” ujar Atapary.
Oleh karena itu, lanjut Atapary, pihaknya mencoba mengevaluasi serta mencari efektivitas pencairan dana hibah seperti apa. “Kita mencari untuk mereka bisa menerima tanpa kehadiran ada ketua atau bendahara, apakah bisa melalui surat kuasa sepanjang memenuhi persyaratan, karena penerimaan dana hibah tidak lagi dalam bentuk tunai tetapi melalui rekening atas nama lembaga agama, misalnya atas nama Gereja maupun Masjid, jadi tidak mungkin ada penyimpanan walaupun tanda tangan di dokumen yang di biro Kesra itu bukan panitia,” lanjut dia.
Diakui, dalam rapat telah dilakukan kesepakatan bersama bisa melalui surat kuasa sepanjang penerima memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi dana hibah ini cukup banyak, kami juga tidak mau ada masalah administrasi pertanggungjawaban, oleh karena itu, memastikan apakah seluruh proses penerimaan tahun 2023 itu mereka sudah mempertanggung jawabkan penerimaan dana hibah atau belum. Daripada itu, informasi berproses, kecuali penerimaan akhir 2022 batasnya 5 Februari 2023 sudah harus disampaikan laporannya ,” terang Atapary.
Pihaknya meminta, agar di tahun 2023 bisa lebih efektif lagi dalam proses pengawasan, agar berjalan lebih maksimal. “Kita berharap melalui rapat evaluasi ini tidak ada lagi kesulitan-kesulitan dalam pencairan dana hibah,” tutup dia. (EVA)
Exit mobile version