AMBON (info-ambon.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap program pemutihan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB 2) tahun 2025 yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyebut bahwa program tersebut merupakan bagian dari rekomendasi DPRD dan menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
“Karena hal ini merupakan salah satu rekomendasi DPRD, jadi kita dukung penuh,” ujar Watubun kepada wartawan usai menghadiri peluncuran program di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/5/2025).
Watubun mendorong agar Dinas Pendapatan Daerah lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi tidak cukup hanya melalui stiker dan pamflet, melainkan harus memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, termasuk SMS dan media sosial.
“Pemilik kendaraan itu punya nomor telepon, jadi harus ada pengiriman SMS, pemanfaatan media sosial, dan berbagai sarana lainnya. Supaya semua warga tahu dan bisa memanfaatkan program ini,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, baik yang memiliki kendaraan bermotor maupun tidak, untuk turut menyebarluaskan informasi terkait program ini. Menurutnya, penghapusan denda pajak kendaraan sangat meringankan beban masyarakat dan perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Bayar pajak cukup satu tahun, seluruh biaya lain tidak dikenakan lagi. Kalau ada yang punya tiga mobil, silakan bawa semua untuk diselesaikan. Ini langkah baik dan harus kita dukung,” ujar Watubun.
Program pemutihan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. (EVA)
Discussion about this post