AMBON (info-ambon.com)- Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, mendorong 9 Kabupaten di Maluku untuk segera miliki Peraturan Daerah (Perda) Adat.
Hingga saat ini, hanya Kota Ambon dan Kota Tual yang sudah mempunyai Perda Adat, sedangkan 9 Kabupaten, yakni, Buru Selatan Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara (Malra), Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Aru belum Perda Induk soal penataan Desa Adat, tentu sangat mempengaruhi soal otonomi daerah.
“Dalam menjawab kepentingan militan adat, saya kira harus keterlibatan semua pihak, bertanggung jawab terhadap keinginan kita dengan sapaan Negeri Raja Raja ini. Jangan hanya cuma nama negeri Raja Raja, tetapi kemudian aparatur penyelenggara pemerintah secara adat tidak dilaksanakan,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (16/8/2023).
Ketua DPW PAN itu menyampaikan, di Maluku terdapat 9 kabupaten harus menyediakan Perda Adat, hal itu untuk jangka panjang kita kedepan
“Kalau Perda Adat ini mempersiapkan, ini sangat berdampak baik bagi penyelenggaraan Pemerintahan adat ditingkat desa, tentu dampak dari program nasional tidak dilakukan sewenang,” terang Laitupa.
Menurutnya, disisi lain kewenangan pemerintah secara nasional tetap melaksanakan program nasional dan dampak dari pada ketidaksediaan kita untuk melakukan Perda penataan Desa Adat jadi masalah, contoh, Hutan Lindung ada dimana- mana, penataan hutan lindung yang diprakarsai oleh Balai Kehutanan terjadi dimana-mana di Provinsi Maluku.
“Tentunya hal ini menjadi persoalan apakah penataan hutan lindung mendapat persetujuan dari Pemerintah Negeri atau tidak, hal ini menjadi persoalan serius perlu,” tandas Politisi PAN itu.
Disebutkan, Provinsi Maluku ada hanya pulau-pulau kecil, wilayah lahan pengembangan ekonomi dan pertanian sangat kecil, tapi kemudian wilayah hutan lindung ditata sampai ke daerah sampai pesisir pantai maka jadi pertanyaan masyarakat kita mau bertani dimana, hal ini menjadi persoalan.
“Saya berharap sungguh untuk Kepala-kepala daerah di Maluku terutama Kabupaten belum memiliki Perda Adat segera, sebab Perda Induk soal Negeri Adat sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan adat,” pintah Laitupa.
Secara hukum belum ada referensi hukum yang kuat terutama berkaitan dengan hukum adat, Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 45 pasal 14 a dan 14 b saat ini dilaksanakan oleh kepentingan pembangunan nasional melalui Dana Desa adalah Amandemen UUD 45 pasal 14 a. Sedangkan pasal 14 b belum jalan, hal ini menjadi persoalan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) 52 tentang pengakuan kepala daerah atas penataan desa adat, artinya setiap kepala daerah harus punya pengakuan terhadap negeri-negeri yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku tentang wilayah adat.
Pemerintah Provinsi Maluku lewat Gubernur Murad Ismail, telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2019 pengganti Perda yang terdahulu Perda Nomor 14 tahun 2004, hal ini tapi tidak dituntaskan oleh ruang hukum tidak dilaksanakan. (EVA)