AMBON (info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Batulicin di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Desakan itu mencuat dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Maluku yang digelar pada Selasa (8/7/2025), menyusul kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hukum dan ancaman kerusakan lingkungan.
Anggota DPRD Maluku, Al Hidayat Wajo, menyoroti absennya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah sebagai syarat legalitas operasi tambang. Menurutnya, perusahaan telah melakukan pengangkutan material dalam jumlah besar tanpa kepastian hukum.
“Material yang sudah diangkut lebih dari 263 ribu ton. Ini bukan angka kecil. Kegiatan ini berlangsung tanpa izin lingkungan yang jelas. Ini sangat berisiko,” kata Hidayat dalam rapat di ruang paripurna DPRD Maluku.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai aktivitas tambang di Kei Besar telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam pasal 35 UU tersebut, ditegaskan bahwa pertambangan dilarang di pulau kecil seperti Kei Besar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal keselamatan ekologis dan keberlanjutan wilayah. Izin tambang harus ditinjau ulang,” ujarnya.
Selain itu, Hidayat juga mengkritisi sikap Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai tidak proaktif dalam menangani persoalan ini. Ia meminta Biro Hukum Pemprov Maluku untuk bersikap tegas dan transparan.
“Kalau Pemprov siap menanggung kerusakan lingkungan, sampaikan secara tertulis. Masyarakat berhak tahu siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi bencana lingkungan,” tegasnya.
Rapat gabungan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Biro Hukum Pemprov Maluku. DPRD mendorong agar seluruh proses perizinan pertambangan di Kei Besar ditinjau ulang secara menyeluruh.
DPRD juga meminta agar pelibatan masyarakat adat dan warga lokal diperkuat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“Komitmen kami sejak awal jelas, menolak aktivitas tambang di wilayah-wilayah yang berisiko terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat,” ujar Hidayat menutup pernyataannya. (EVA)
Discussion about this post