AMBON (info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025–2029. Pembentukan pansus itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (3/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, didampingi para wakil ketua: Fauzan Rahawarin, Jhon Lewerissa, dan Abdullah Asis Sangkala.
“Pembentukan pansus ini merupakan amanat dari Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 Ayat 1,” kata Benhur dalam sidang tersebut. Aturan itu memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila dianggap perlu.
Pansus RPJMD ini akan diisi oleh 19 anggota, terdiri dari 11 orang dari unsur fraksi, 4 orang dari unsur komisi, dan 4 orang dari unsur pimpinan DPRD. Keempat pimpinan itu bertugas sebagai koordinator dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis.
Penetapan pansus dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.16 Tahun 2025, tertanggal 2 Juli 2025.
Pimpinan DPRD juga mengumumkan nama-nama yang akan mengisi posisi pimpinan pansus. Ketua Pansus dijabat oleh Noah Rumauw, S.Ag., dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Posisi wakil ketua dipercayakan kepada Saodah Tethool dari unsur komisi, sedangkan posisi sekretaris diisi oleh Richard Rahakbauw, S.H., dari Fraksi Partai Golkar.
Benhur menyebut, setelah pansus terbentuk, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menerima dokumen resmi RPJMD sebagai dasar pembahasan lebih lanjut. “Ini penting untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai jadwal dan substansi RPJMD mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah lima tahun ke depan,” ujarnya. (EVA)
Discussion about this post