AMBON (info-ambon.com)- DPRD Maluku Bakal menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk membatalkan pelantikan birokrasi di Pemerintah Provinsi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada 19 April 2024 lalu.
Pasalnya, massa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno tinggal menghitung hari untuk turun dari jabatan Gubernur dan wakil Gubernur pada 24 April 2024 mendatang.
“Soal pergantian birokrasi di Pemerintah Provinsi Maluku, memang adalah kewenangan Kepala Daerah tapi ada larangan baik Undang-undang No10 Tahun 2016, maupun keputusan Kemendagri yang melarang, tanggal 28 Maret 2024 padahal, tinggal 5 hari massa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, mereka melakukan pergantian,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (22/4/2024)
Dengan begitu, pihaknya menegaskan, akan menyurat Kemendagri terkait hal itu.
“Saya minta DPRD Provinsi Maluku menyurati Mendagri untuk membatalkan atau meninjau kembali proses pelantikan, karena dibeberapa daerah di Indonesia dinyatakan batal oleh Mendagri proses pelantikan seperti itu bertentangan dengan UU dan keputusan Mendagri,” jelas tutup Wenno. (EVA)