AMBON (info-ambon.com)- Revitalisasi Gedung Pasar Mardika Kota Ambon saat ini telah rampung. Namun rekomendasi pengelolaan Pasar tersebut belum diketahui akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah kota Ambon.
Oleh karena itu, DPRD Maluku akan membentuk tim kecil untuk membahas dan masalah kewenangan dalam pengelolaan Pasar Mardika.
Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah, serta Antara Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Saat ini, pembangunan Pasar Mardika sudah rampung dan masih menunggu kerja tim kecil yang terdiri Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon. Namun kita sudah tahu kewenangan pada siapa dan pastinya direkomendasi karena arahnya kemana pasti sudah ketahuan,” Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (18/10/2023).
Ditegaskan, tidak perlu menghilangkan kewenangan Pemkot Ambon untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan Pasar Mardika, karena akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
“Selama ini PAD yang dihasilkan Pemkot Ambon lebih dominan berasal dari pengelolaan Pasar Mardika,” terang Rahakbauw.
Dijelaskan, sesuai Lampiran UU 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pemerintahan, maka pengelolaan Pasar Mardika menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.
Ditambahkan, hanya saja ada yang unik dalam persoalan ini, dikarenakan lahan Pasar Mardika merupakan milik Pemprov Maluku.
“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, siapa yang miliki aset dia yang punya hak untuk melakukan pengelolaan pasar, tetapi jika merujuk UU, maka kewenangan pengawasan ada pada Pemkot,” pungkas dia. (EVA)