AMBON (info-ambon.com)-Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut menyampaikan, DPRD Provinsi Maluku akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dikatakan, secara kelembagaan DPRD Maluku terus melakukan konsolidasi seluruh agenda untuk penyelesaian Ranperda dimaksud.
“Kita terus melakukan konsolidasi seluruh agenda ini. Berkaitan dengan itu, DPRD secara kelembagaan melalui rapat pimpinan DPRD, ketua Fraksi, dan ketua komisi, kita punya niat dan tekad untuk menyelesaikan ranperda ini,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, senin (17/07/2023).
Dijelaskan, pembahasan penyelesaian Ranperda LPJ TA 2022 telah disusun menurut jadwal yang telah disepakati di Badan Musyawarah (Bamus), termasuk bersama Pemerintah Daerah (Pemda).
Niat tersebut menjadi tanggung jawab pimpinan DPRD untuk menyampaikan langsung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sebagai pimpinan DPRD tanggung jawab saya adalah menyampaikan niat dan tekat itu kepada ketua TAPD dalam hal ini sekda, dan menyampaikan seluruh apa yang menjadi keputusan rapat pimpinan DPRD, adalah bagian dari komunikasi politik yang dilakukan pimpinan DPRD sebagai penanggung jawab dengan TAPD,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Sairdekut pimpinan DPRD baru saja menyelesaikan rapat, dan akan dilanjutkan dengan rapat bersama Ketua Fraksi dan ketua komisi.
“Hari ini kita baru selesai rapat pimpinan DPRD dipimpin ketua, keputusan kita adalah sebentar pukul 16.00 WIT kita akan konsolidasi ulang rapat dengan ketua Komisi dengan ketua Fraksi dalam menyikapi seluruh progres pembahasan LPJ TA 2022. Apa keputusannya akan ditentukan dalam rapat tersebut,” pungkasnya. (EVA)