DPRD Kota Nilai Pemprov Maluku Tidak Siap Sharing Anggaran Pilkada

AMBON (info-ambon.com)- DPRD Kota Ambon menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak siap sharing anggaran Pilkada 2024. Hal tersebut dapat menimbulkan persoalan baru.

“Ketidaksiapan Pemprov saat ini, terkait mekanisme sharing anggaran Pilkada antara Pemprov dan Kabupaten/Kota yang itu tidak jalan, di khawatirkan justru menimbulkan persoalan baru,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (10/10/2023).

Adapun rincian anggaran Pilkada untuk Kota Ambon sendiri, yang harus dialokasikan berdasarkan usulan kebutuhan KPU Kota Ambon sebesar Rp. 39,111.046.300, dan Bawaslu sebesar Rp. 11.123.746.000. Itu artinya, permintaan KPU dan Bawaslu Kota Ambon total sebesar Rp. 50.236.792.300. Dan ini belum dirasionalisasi. Ini juga sambungnya, belum termasuk anggaran untuk pengamanan.

Oleh karena itu, Taihutu meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak memperhambat kerja-kerja penyelenggara Pemilu, dengan belum dilakukannya rasionalisasi anggaran bersama para Penyelenggara, tidak hanya Kota Ambon, tetapi seluruh Kabupaten/Kota di Maluku.

“Masing-masing daerah punya pendapatan yang berbeda-beda, selain itu soal rentan kendali Kabupaten lain yang sulit, yang tentu membutuhkan anggaran lebih besar dan tidak semua daerah bisa mengakomodir anggaran dalam jumlah besar untuk mendukung itu. Karena itu kita mendorong DPRD Provinsi dan Pemprov segera rasionalisasi itu. Karena pentahalan Pilkada sudah mulai jalan,”ujarnya.

Baca juga:DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

“Dalam rapat sudah dipastikan bahwa MPHD akan ditandatangani November 2023, sementara, pentahapanya sudah jalan. Pemkot dan DPRD Ambon telah alokasi sekitar Rp. 5 miliar lebih untuk proses Pilkada serentak 2024. Problemnya sekarang ada pada Provinsi. Karena itu kami mendorong DPRD Provinsi untuk segera mempresure Pemprov Maluku,” tambahnya.

Dikatakan, pada beberapa waktu lalu, seluruh Sekda/Sekkot Kabupaten/Kota, telah diundang oleh Pemerintah Provinsi melalui Sekda, tetapi belum ada titik terang soal mekanisme sharing anggaran tersebut.

“Jadi belum ada rumusan skenario membagi/tanggung renteng Pilkada, itu belum nampak dalam keputusan Peraturan Gubernur Maluku. Karena itu kami mendorong DPRD Provinsi bisa serius dan sesegera mungkin mempresure ini,” akui Taihutu. (EVA)

Exit mobile version