Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Parlementaria

DPRD Kota Ambon Tetapkan 4 Perda Inisiatif

admin by admin
Februari 2, 2023
in Parlementaria, Terkini
0
DPRD Kota Ambon Tetapkan 4 Perda Inisiatif

Paripurna DPRD Kota Ambon terkait penetapan 4 Ranperda menjadi Perda, Kamis.-dok-

AMBON (info-ambon.com)-DPRD Kota Ambon menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diawali dengan penyampaian kata akhir fraksi saat Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II tahun Sidang 2022- 2023, di Balai Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/2/2023).

Ke-4 Ranperda yang ditetapkan tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Ambon meliputi; Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam pidatonya menyatakan, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara.

Untuk itu, penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi serta hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

“Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi,” jelasnya.

Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dikatakan bahwapotensi strategis pemuda memerlukan upaya dan kebijakan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu,dan berkelanjutan. “Pembentukan Perda tentang penyelenggaran kepemudaan menunjukan bukti itikad baik Pemerintah, masyarakat, dan pemuda harus mendapatkan payung hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Wattimena melanjutkan, Ranperda tentang pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik, merupakan peraturan yang berkenaan dengan pemahaman publik. “Dengan digunakannya Bahasa Indonesia di ruang publik, masyarakat Indonesia dari provinsi atau desa mana pun di Indonesia dapat memahami ungkapan yang ditulis,” kata dia.

Melalui penetapan Perda ini, maka di ruang publik juga tidak boleh digunakan bahasa asing, baik bahasa inggris maupun bahasa asing lain, namun dalam rangka pelestarian budaya lokal, pemerintah harus dapat mengakomodasi keinginan warga.

“Misalnya jika kita ingin memperkenalkan ungkapan Bahasa Ambonseperti ‘Mangente Ambon’makaungkapan bahasa indonesia ‘Berkunjung ke Ambon harus diutamakan, lalu ungkapan bahasa Ambon boleh ditulis di bawahnya. Dengan begitu, anggota masyarakat Indonesia yang datang dari luar pulau Ambon, mendapat sedikit pengetahuan tentang ungkapan Bahasa Ambon,” terang Wattimena.

“Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir,” bebernya.

Terakhir, Perda mengenai Pengelolaan Sampah, disusun untuk perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari yang bertumpu pada pendekatan akhir, diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah paradigma baru,yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.

“Perda tersebut juga mengatur pengelolaan sampah secara bersama-sama yakni pemerintah daerah, dunia usaha/swasta, dan masyarakat,” tutup dia. (EVA)

Tags: dprd ambonPerda Kota AmbonRanperda
Previous Post

Warga Latuhalat Terima Sertifikat Tanah PTSL

Next Post

NTP 42 Kecamatan di Maluku Turun

admin

admin

Related Posts

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau langsung pelayanan di Klinik Mata Ambon...

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Melkianus Saidekut kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar  (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) untuk periode 2025-2030...

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan gedung baru Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang berlokasi...

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Next Post
Januari 2023, Ambon Alami Inflasi Sebesar 5,81 Persen

NTP 42 Kecamatan di Maluku Turun

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel