AMBON (info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Rabu (20/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Dessy Halauw, yang juga merupakan juru bicara Fraksi di DPRD Provinsi Maluku, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda RPJMD.
“RPJMD ini adalah dokumen strategis lima tahunan yang menjadi penjabaran visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon ke dalam program dan kebijakan konkret,” ujar Dessy dalam penyampaiannya.
Dessy menegaskan, penyusunan RPJMD telah mengacu pada ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyusunan juga memperhatikan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Dokumen RPJMD Kota Ambon 2025–2029 memuat arah kebijakan, strategi pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi acuan selama lima tahun ke depan,” katanya.
Meskipun menyetujui RPJMD untuk disahkan, fraksi-fraksi di DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Ambon. Salah satu sorotan utama adalah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang pembiayaan seluruh program strategis.
“Peningkatan PAD menjadi hal mendasar agar seluruh program pembangunan dapat direalisasikan dengan maksimal,” ucap Dessy.
Isu lain yang juga menjadi perhatian antara lain penguatan sumber daya manusia (SDM), kepastian hukum terkait batas wilayah Kota Ambon, serta persoalan ketahanan pangan mengingat keterbatasan lahan pertanian di kota ini.
Fraksi juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan, terutama keberadaan perusahaan pihak ketiga yang mempekerjakan tenaga kerja di Ambon, namun berkantor pusat di luar daerah. Hal ini menyulitkan DPRD dalam fungsi pengawasan.
Selain itu, perizinan bangunan juga diminta untuk diperbaiki, karena masih ditemukan banyak rumah warga yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD Kota Ambon berharap RPJMD 2025–2029 dapat memberikan dampak nyata terhadap pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya proses penyusunan yang partisipatif dan transparan.
Tak hanya itu, fraksi-fraksi juga merekomendasikan pembentukan Tim Pemantau Independen guna mengawasi pelaksanaan program-program RPJMD secara objektif dan akuntabel.
Di akhir pandangan umum, Dessy Halauw menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon, aparat keamanan, pihak yudikatif, pihak swasta, serta insan pers yang telah berperan dalam proses pembangunan dan pengawasan secara konstruktif. (EVA)
Discussion about this post