AMBON (info-ambon.com)-Komisi Maluku melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemanfaatan dan Pengelolaan Hutan Adat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Komisi II DPRD Provinsi Maluku, yang dipimpin Sekertaris, Ruslan Hurasan. Mereka diterima sejumlah penjabat terkait di Kemenhut.
Sekertaris Komisi II, DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, hutan Adat merupakan Bagian dari entitas Hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi dengan keberadaan entitas masyarakat Hukum adat di Maluku. “Maka wajib dikelola dan dimanfaatkan secara Berkelanjutan,”kata Hurasan kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/9/2023).
Diakui, hasil konsultasi Ranperda Pengelolaan dn pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan, pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku dengan mendorong Pemda kabupaten dan kota untuk melakukan pemetaan hutan.
“Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kita berharap Perda ini manjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di Maluku,” ujar Hurasan. (EVA)