AMBON (info-ambon.com)- Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) untuk tidak melakukan tindakan apapun di Pasar Mardika.
“Sebelum adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Pansus maka Pemerintah Provinsi Maluku termasuk PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun termasuk mengusir para pengusahaan yang menempati ruko Mardika. Peringatan ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw saat menerima pengaduan forum komunikasi pengusaha Mardika, Rabu (31/5/2023).
Peringatan Pemprov Maluku tersebut dilayangkan lantaran pengusaha di Mardika enggan melakukan pembayaran sewa ruko kepada PT Bumi Perkasa Timur sebagai pihak ketiga yang melakukan pengelolaan pasar Mardika.
Kedatangan sejumlah pengusaha Mardika terkait dengan adanya surat peringatan Pemerintah Provinsi Maluku agar semua pengusaha Mardika meninggalkan ruko. “Mereka mengeluh soal satpol PP memberikan waktu 12 hari para pedagang untuk keluar dari ruko Mardika maka kita minta Pemprov tidak boleh melakukan kegiatan apapun di Pasar Mardika,” tegas Rahakbauw.
Dijelaskan, untuk menuntaskan persoalan pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku telah membentuk Pansus Pasar Mardika artinya pemerintah Provinsi Maluku harus menunggu keputusan yang nantinya diputuskan oleh Pansus. “Setelah ini kita akan minta Pimpinan DPRD untuk menyurati Pemprov agar sementara jangan dilakukan tindakan sebelum Pansus memutuskan masalah ini,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di Pasar Mardika cukup banyak yang membutuhkan kesepakatan bersama. “Harus ada kesepakatan bersama sehingga pengelolaan pasar Mardika dilakukan secara terarah guna mendatangkan pendapatan bagi daerah,” pungkas Rahakbauw. (EVA)