AMBON (info-ambon.com)-Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jance Wenno mengimbau Polda Maluku untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary, yang dilaporkan oleh gabungan organisasi kepemudaan pada 22 Juli 2023 lalu.
Menurutnya, sesuai amanat Pasal 122 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat hak anggota DPRD, di mana anggota DPRD tidak dapat dituntut di sidang pengadilan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Saya ingin mengimbau kepada Polda Maluku untuk menghentikan proses penyidikan dan penyelidikan atas laporan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku yang terhormat saudara Samson Attapary,” ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Ahad (6/8/2023).
Dikatakan, dinamika pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di DPRD justru melahirkan laporan Polisi.
“Pernyataan pendapat, baik lisan maupun tertulis baik di gedung DPRD maupun di luar DPRD oleh anggota DPRD tidak dapat digugat secara hukum,” tegas Wenno.
Oleh karena itu, Wenno berharap hal itu menjadi pembelajaran jika perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan pendekatan politik atau secara kekeluargaan.
“Perbedaan pendapat ini bisa diselesaikan baik pendekatan kekeluargaan maupun politik,” pintahnya. (EVA)