AMBON (info-ambon.com)- DPRD Provinsi Maluku, kembali menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), KPU, dan Bawaslu Maluku, membahas pendanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 2024 mendatang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Amir Rumra itu, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (7/9/2023). Mendampingi Komisi I, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, dan dihadiri Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, Kepala Bappeda Anthon Lailossa, Kepala Kesbangpol, Daniel Indey, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, dan Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair.
Meski begitu, sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SE tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Wali Kota – Wakil Wali Kota, serta Bupati – Wakil Bupati, mekanisme pencairan anggaran, 40 persen diantaranya harus dicairkan pada tahun 2023, dan sisanya 60 persen di tahun 2024, menjadi rujukan dana talangan dari Pemprov.
Atas dasar itu, Amir Rumra mendorong Sekda Maluku, Sadli untuk agendakan rapat terbatas dengan KPU dan Bawaslu Maluku guna membicarakan hal tersebut. Direncanakan, di medio September 2023 atau sepulang pelaksanaan Reses, anggaran Pilkada sudah bisa dituangkan dalam rancangan APBD-Perubahan.
“Kita serahkan kepada pak Sekda untuk dilakukan rapat terbatas dengan KPU, dan Bawaslu untuk bicarakan itu. Kita inginkan setelah kembali APBD perubahan sudah selesai sebelum masuk Oktober,”ingatnya.
Merespon hal tersebut, Sekda Maluku Sadali Ie mengungkapkan, dalam penyiapan anggaran Pilkada, Pemda Maluku sedikit mengalami kesulitan, dikarenakan harus melunasi beberapa hal menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kita memang punya anggaran DAU kita agak serek dengan berbagai kewajiban yang harus kita lunasi,”ucapnya.
Atas hal tersebut, Pemda Maluku kemudian merasionalisasi anggaran Pilkada, yang telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu.
Dari Rp 305.127.649.150 usulan KPU, di rasionalisasi menjadi Rp152.405.869.150, sedangkan Bawaslu menjadi Rp 85. 304.082.000.
Jika mengacu surat edaran Mendagri, maka anggaran yang harus disiapkan 40 persen untuk KPU menjadi Rp60.962.347.000, dan Bawaslu Rp34.121.632.800, dengan total keseluruhan kurang lebih Rp95.083.980.460.”Anggaran Ini belum termasuk terkait kebutuhan anggaran TNI/Polri,”ucap Sadli
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti saran dari DPRD Maluku, untuk melakukan rapat terbatas bersama KPU dan Bawaslu Maluku dalam upaya finalisasi anggaran.
“Saya sudah memerintahkan Kesbangpol untuk menyiapkan surat agar dalam waktu dekat dilakukan rapat terbatas. Mudah-mudahan hasilnya berjalan dengan baik sesuai Surat Edaran Mendagri,”pungkasnya. (EVA)