DPRD dan Pemprov Kaji Ranperda Retribusi Pajak

AMBON (info-ambon.com)- DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui instansi teknis membahas serta mengkaji Rancangan Peraturan Daerah retribusi pajak. Pengkajian ini dilakukan guna

menghindari pungutan liar (Pungli) retribusi ditengah masyarakat.

“Saat ini kita melakukan pengkajian Ranperda tersebut yang paling dalam sesuai aturan main,”kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (5/10/2023).

Dalam pembahasan, kata Sarimanela, Ranperda itu mesti selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, akhir 2023 ini.

“Ini Ranperda prioritas. Kita berharap segera rampung dan dapat diberlakukan dalam pungutan pajak daerah,”jelasnya.

Dengan begitu, Sarimanela khawatir jika Perda sebelumnya tidak diperbaharui, terjadi Pungli.”Nah, kalau Ranperda ini ditetapkan, kedepan kita berharap tidak ada Pungli. Kita berharap, 2024 mendatang Perda ini diberlakukan agar tidak terjadi Pungli kedepan,”pungkasnya. (EVA)

Exit mobile version