AMBON (info-ambon.com)-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, menggelar rapat internal bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, terkait Nomor Induk Kepegawaian (NIP), mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku, DR Muhammat Marasabessy, SP, ST, M.Tech, yang saat ini Penjabat Bupati Maluku Tengah, Senin (28/8/2023).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, berlangsung tertutup. Ini setelah wartawan ingin meliput rapat itu, dilarang oleh petugas Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum itu. ” Maaf, rapat tertutup,” kata petugas komisi.
Pantauan awak media, Rapat yang digelar sekira pukul 11.00 WIT itu, berakhir sekira pukul 12.20 WIT. Tampak Kepala BKD Provinsi Maluku, Dra Fatimah Soamole, bersama staf bergegas meninggalkan gedung DPRD Provinsi Maluku.
Ketika dicegah awak media, terkait hasil rapat dengan Komisi I, Soamole enggan berkomentar panjang lebar .”Maaf, saya tidak bisa komentar. Masih ada rapat lagi,”kata Soamole.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, ketika dicegah awak media, terkait hasil rapat dengan BKD dia enggan komentar.”Tadi kan rapat terbuka. Saya mau rapat lagi,”elak Wenno.
Diketahui, Gubernur Maluku Murad Ismail, mencopot Marasabessy dari Kadis PUPR Maluku, setelah mengetahui memiliki NIP ganda. Akibatnya, Marasabessy tidak diusulkan kembali menjabat Penjabat Bupati Maluku Tengah.(EVA)