AMBON(info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, hari ini menetapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilaksanakan Senin (13/5/2019) dalam Rapat Paripurna ke- DPRD Kota Ambon dalam rangka penyampaian kata akhr fraksi tentang penetapan 7 ranperda untuk ditetapkan menjadi perda.
Saat membuka paripurna tersebut, ketua DPRD Ambon, Jemmy Maatita menyampaikan, penetapan ini bisa berlangsung atas kerjasama yang baik, antara eksekutif dan legislative dalam pembahasannya selama ini.
Disebutkan, DPRD sudah mengagendakan penyelesaian semua ranperda sebelum berakhirnya masa bhakti anggota DPRD periode 2014-2019.
Lalu apa saja ranperda yang akan ditetapkan? Dari data yang diperoleh info-ambon.com, ke-7 ranperda itu yakni, Ranperda tentang Penyidik PPNS, Ranperda tentang Kota Kreatif Berbasis Musik, Ranperda tentang Pembentukan PDAM, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan , Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Status dan Tariff Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Penyelenggaraan Reklame serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Ambon. (PJ)