AMBON(info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mensinyalir, dana bantuan pemerintah melalui Dana Operasional Sekolah (BOS) di Kota Ambon sering bocor atau digunakan tidak tepat sasaran.
Komisi II DPRD Ambon bahkan menemukan data dan fakta, bahwa dana BOS yang dikucurkan ke Kota Ambon, hanya diketahui oleh sang Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara semata, sementara guru lainnya kerap menjadi penonton.
Olehnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon diminta untuk memperketat pengawasan pelaksanaan dana BOS pada sekolah-sekolah di kota ini, khususnya pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Dindik Ambon, Rabu (17/7/2019) lalu, pimpinan dan anggota komisi II secara spesifik menyentil penggunaan dana bantuan itu di Ambon.
Ketua komisi II, Johny Mainake memngharapkan, pengawasan rutin dilakukan dengan lebih detail, sehingga dugaan kecurangan bisa dieliminir. Bahkan kalau kedapatan ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas kepada yang melakukan pelanggaran itu, apakah kepsek, bendahara atau guru lainnya.
Anggota komisi lainnya, Christianto Laturiuw juga berpendapat sama. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan dinas, tidak boleh lagi pengawasan atas kertas, namun benar-benar spesifik dengan melihat bukti atas penggunaan anggaran dana BOS tersebut.
‘’Kalau ada yang melanggar ketentuan tentang dana itu, harus diberikan sanksi tegas, agar ada efek jera bagi pengelola dana bantuan pemerintah pusat tersebut,’’ jelasnya.
Sebab memang diakui, banyak sekali guru yang tidak mengetahui kemana anggaran melalui dana BOS itu digunakan, sebab sifatnya sangat tertutup antara kepsek dan bendahara saja.
Soal transparansi dana itu, juga disorot anggota komisi II lainnya, Leonora Far-Far. Menurutnya, sudah mulai jarang terlihat, papan-papan pengumuman yang mengumumkan penggunaan dana BOS setiap pencairannya, akibatnya, sulit untuk dikontrol.
Komisi memandang, dana BOS ini harus bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah dan juga peserta didik, sehingga tujuan mulia peluncuran dana itu bisa benar-benar mendarat dan dirasa manfaatnya bagi dunia pendidikan di Kota Ambon.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon, Fahmy Salatalohhy pada RDP tersebut menegaskan, pihaknya akan memperhatikan sungguh atensi yang disampaikan komisi II DPRD Kota Ambon.
Menurutnya, dukungan komisi ini akan memberikan semangat ekstra bagi aparatur Dindik Kota Ambon dalam melakukan pengawasan terhadap pengawasan ke sekolah-sekolah penerima. ‘’Atensi ini sangat penting bagi dinas dalam bekerja kedepan. Saya janji, pengawasan dana BOS tahun 2019 ini akan kami perketat, bahkan akan transparan untuk diketahui publik,’’ tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, jika dalam pengawasan nanti ada pelanggaran yang dilakukan pelaksana dana BOO tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, sesuai regulasi yang berlaku. (PJ)