DPRD Ambon Mediasi Naker dan Perusahaan terkait PHK

RDP terkait proses PHK yang dilakukan perusahaan terhadap naker di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Komisi I DPRD Kota Ambon, Senin (27/7/2020) mediasi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara salah seorang tenaga kerja dengan pihak perusahaan PT.Sinar Mas. Dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, berlangsung di ruang siding utama dewan kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes dalam rapat mediasi sampaikan, mediasi ini dilakukan, karena naker yang di-PHK merasa tidak ada perhatian pihak perusahaan atas nasib yang menimpa dirinya. Padahal dia sudah bekerja disana sejak 2015 silan.

Naker atas nama Fenti, mulai masuk bekerja di PT Sinar Mas pada 2015 silam. Namun, Fenti baru bisa masuk dalam sistem atau data perusahan pada tahun 2017. Di tahun 2017, Fenti kembali diperpanjang kontraknya hingga tahun 2019. Selama 4 tahun Fenti bekerja untuk Sinar Mas, namun di awal 2019, Fenti dirumahkan tanpa ada alasan yang jelas.  Karena tidak ada kepastian dari pihak PT.Sinarmas, Fenti ini kemudian mengadu ke DPRD.

Dalam rapat tersebut, Pormes meminta pihak PT Sinarmas untuk kembali mempekerjakan Fenti yang sebelumnya telah diberhentikan dari pekerjaannya pada Januari 2019 lalu.

Diakui, Komisi I DPRD Kota Ambon pada pekan kemarin menerima surat aduan dari mantan karyawan PT Sinar Mas. Isi dalam surat aduan tersebut, Fenti yang adalah pegawai dengan status kontrak diberhentikan pada 2019 tanpa ada kejelasan dari pihak perusahan.

Rapat mediasi antara Fenti dan pihak perusahan, Komisi I DPRD Ambon mendasari seluruh penyelesaian sengketa tenaga kerja dengan merujuk pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya sesuai UU tersebut, pada pasal 59 ayat 1-7 mengatur soal tenaga kerja dengan waktu tertentu. Ayat ini mengisyaratkan bahwa perusahan dalam membuat kontrak waktu tertentu mestinya selama tiga tahun. Dan apabila itu diperpanjang, berarti waktunya hanya satu tahun.

“Setelah kita lihat pada aturan ini, itu berarti PT.Sinarmas telah melakukan beberapa pelanggaran, Pelanggaran itu diantaranya, PT.Sinarmas ketika memperpanjang kontrak Fenti, itu sudah melampuai batas waktu yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tersebut. Kemudian, disaat berakhirnya kontrak tahap pertama, perusahan tidak memberitahu batas waktu kontrak, tapi  malah langsung memperpanjang,”jelas Pormes.

Selain itu, setelah pentahapan kedua sampai 2019, seharusnya tujuh hari sebelum itu juga, perusahan menyurati Fenti. ” Tapi mereka tidak lakukan itu. Makanya, apabila ayat 1-6 tidak dilakukan maka pasal 59 ayat 7 UU nomor 13 tahun 2003 mengatakan bahwa dengan demikian demi hukum saudara Fenti harus dikembalikan untuk bekerja lagi dengan status tenaga kerja waktu tidak tertentu,” terang dia

“Kita memberikan waktu sepekan untuk pihak perusahaan di Ambon berkonsultasi dengan perusahan di pusat. Proses ini akan tetap dikawal oleh Disnaker Kota Ambon. Senin (1/8/2020) mendatang depan panggil lagi untuk tanyakan hasil konsultasinya seperti apa,” pungkasnya.

Sementara itu, Brand Manager PT. Sinarmas, Boy Handayani mengaku, rapat dengan komisi, Disnaker dan pelapor hanyalah sebatas mediasi, nanti baru diketahui pada rapat lanjutan.(EVA)

Exit mobile version