AMBON (info-ambon.com)- DPRD Kota Ambon melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampah spesifik, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Ambon, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Lucky Upulatu Nikijuluw menjelaskan, uji publik merupakan tahapan dari pembuatan suatu produk aturan yang pada suatu saat nanti diberlakukan.
“Hari ini adalah pentahapan dari pembuatan Perda yang dilakukan oleh lembaga DPRD, dan puji Tuhan hari ini Ranperda bisa sampai pada tahap uji publik. Setelah ini Pansus akan lakukan Rapat lagi untuk memperbaiki beberapa masukan yang disampaikan oleh stakeholder, guna penyempurnaan dan perbaikan Ranperda dimaksud,” katanya kepada wartawan usai uji Publik di DPRD Kota Ambon, Jumat (19/4/2024).
Dikatakan, semoga uji Publik ini, mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dilakukan penetapan Ranperda ini ada masa sidang II.
Selain itu, lanjut Nikijuluw, terkait masukan yang akan diambil, jadi dari beberapa informasi yang telah disampaikan, diharapkan yang pertama ketika ditetapkan sebagai perda semua pihak yang berkaitan dengan penyelenggara sampah spesifik bisa taat asas untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan sampah spesifik di kota Ambon.
“Sampah spesifik B3 Rumah sakit itu cukup banyak mungkin ada Ranperda yang lebih awal. Saya berharap pihak Rumah Sakit dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk kelola sampah B3, sebab kesepakatan untuk mengangkut limbah B3 harus ditegaskan supaya keluhan yang disampaikan Dinas itu bisa terjawab,” tandas dia.
Oleh karena itu, kami berharap melalui kerjasama itu harus ditegaskan batas waktunya Ranperda ini untuk menjelaskan secara detail apa yang menjadi kewenangan dan fungsi dari pihak ketiga dalam rangka pengangkutan sampah B3 rumah sakit itu.
“Harus ditegaskan lewat perjanjian kerjasama untuk pengangkutan sampah B3 Rumah Sakit. Dan Penetapan Ranperda ini dilakukan pekan depan,” tutup Nikijuluw. (EVA)