AMBON(info-ambon.com)- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DPPPADM) Kota Ambon Rulien Purmiasa menyatakan, Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan konsep menjadikan sekolah lembaga yang ramah dan menyenangkan bagi anak untuk belajar mengajar. Belajar di luar kelas merupakan bagian implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA).
Dikatakan, program ini belajar di luar kelas telah dimulai sejak tahun 2017 lalu, tetapi di kota Ambon dimulai tahun 2018 di satu sekolah, dan tahun 2019 dilakukan di seluruh sekolah SD dan SMP di kota Ambon yang telah deklarasi SRA. “Belajar di luar kelas dilakukan untuk mewujudkan SRA dan mencapai tujuan pendidikan melalui proses pembelajaran yang menyenangkan, SRA merupakan upaya untuk terus meningkatkan kualifikasi menuju SRA yang paripurna,” katanya kepada wartawan di Ambon, Senin (18/11/2019).
Ketika ditanya terkait berapa indikator yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan SRA diantaranya, guru tidak boleh merokok dan membawa minuman keras (Miras) di area sekolah, tidak boleh ada kekerasan terhadap anak di sekolah, tersedianya kantin sehat serta klinik di sekolah, dan sekolah berdekatan dengan rumah sakit atau Puskesmas rujukan.
“Beberapa indikator ini yang diatur untuk menjadikan SRA, di Kota Ambon di tahun 2019 menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tingkat pratama, artinya baru memenuhi 50 persen indikator kota yang layak anak,”terang Purmiasa.
Diakui, Kota Ambon baru penuhi 50 persen indikator KLA, kita harus kerja keras untuk wujudkan 50 persen dengan tetap merawat 50 persen yang telah dipenuhi sebelumnya, karena setiap tahun penilaian KLA dimulai dari zero untuk menginput data indikator.
Dihal ini terjadi di sejumlah kota klasifikasi turun yang sebelumnya meraih predikat pratama meningkat menjadi madya, bisa turun lagi ke pratama. “Kita terus mewujudkan kota Ambon menjadi kota Ambon secara bertahap, jika tahun ini kita meraih pratama maka kita harus kerja keras untuk meraih madya,” katanya. (IA-EVA)