DPMPTSP: Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM di Ambon Lampaui Target

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, telah melampaui target dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Penanaman Terpadu Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Ambon, Pieter Saimima mengatakan, seluruh pelaku usaha di Kota Ambon, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Sampai kemarin itu, NIB yang telah kita terbitkan dan berikan secara gratis kepada para pengusaha diatas angka 1.500. Dan ini sudah sangat lampaui target,”kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, Senin (27/11/2023).

Diakui, hingga akhir awal November kemarin, pihaknya telah memberikan NIB kepada ribuan pelaku usaha di Kota Ambon.

“Seluruh pelaku usaha di Kota Ambon, memang wajib menggunakan NIB, sebab jika tidak maka usaha mereka dianggap illegal,” kata dia.

Menurutnya, DPMPTSP kini tengah berupaya untuk memberikan 2000 NIB kepada pelaku usaha di Kota Ambon.

“Awalnya target Pemkot itu 1000 NIB, namun saya memastikan jika 1.000 itu pasti akan lebih dan menjadi 2.000,”ujarnya.

Dikatakan, hal tersebut bukan tanpa alasan sebab hingga saat ini sudah diangka 1.500 pelaku usaha yang menerima NIB.
“NIB target kita dari Pemerintah kota untuk PTSP kita harus mendapat 1000 ya sampai dengan hari ini kita telah menyerahkan sudah lebih sebab diangka 1.500 NIB untuk pelaku usaha,”tandasnya.

Ditegaskan, NIB menjadi penting sebab jika tidak dimiliki oleh pelaku usaha itu dia tidak bisa mengakses di bidang ekonomi. “Misalnya dia meminta kredit itu tidak akan mungkin perbankan tidak akan kasih dia, kemudian mau masuk misalnya di lembaga-lembaga keuangan mikro yang lain itu semuanya ditolak dari sistem dia mau membangun kerjasama dengan apapun juga ditolak karena harus punya NIB. Nah NIB ini tanggung jawab kita lewat program OSS itu,” bebernya.

Saimima mengaku, pihaknya memberikan NIB tersebut secara gratis kepada para pelaku usaha tanpa dipungut biaya.

“Sekali lagi tanpa biaya gratis tidak ada pungutan biaya, kita berharap semua masyarakat di kota yang berusaha pelaku harus memiliki NIB ini. 1.500 NIB ini semua warga kota Ambon. Paling tidak kita bisa dapat dapat 1.800 sampai 2.000, artinya dia harus melebihi target dan ini staf di kantor begitu semangat untuk melaksanakan tanggung jawab ini,”tandasnya. (EVA)

Exit mobile version