AMBON (info-ambon.com)-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) perencanaan desa tahun 2019, yang di selenggarakan di Hotel Marina Ambon, Selasa (11/12/18).
Yang di buka Sekertaris Kota Ambon, A. G.Latuheru. Dikatakan, desa adalah struktur penyelenggarakan pemerintah terdepan, saat ini ditempatkan sesuai sebagaimana tergambar dalam program Nawacita Presiden RI Joko Widodo nomor tiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tahun 2014 tentang desa mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yabg berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak sal usus, dan atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistim pemerintahan NKRI. “Gambaran desa/negeri ideal yang di cita-citakan dalam UU desa adalah desa/negeri yang kuat, maju, maju, dan demokratis.
Cita-cita yang di maksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek penyelarasan arah kebijakan untuk mengintergrasikan program dan kegiatan pembangunan tingkat kota dengan pembangunan desa,”kata Sekkot.
Selain itu, hal ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi agar negeri/desa mendapatkan informadi tentang arah kebijakan pembangunan di tingkat kota, yang meliputi RPJMD Kabupaten/kota, rencana strategis SKPD, rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Menurutnya, beberapa waktu lalu Bappeda-litbang telah melakukan sosialisasi rencana RPJM kepada para kepala desa, raja, dan BPD, idealnya kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kota. ”Tim penyusun RPJM desa dapat melaksanakan kegiatan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, melalui dapat pencermatan arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota pada proses rapat, agar tim penyusunan RPJM desa sudah memilki dokumen perencanaan deerah,”lanjut Latuheru.
Latuheru menjelaskan, dengan kekuatan finansial dari beberapa sumber seperti yang telah di atur UU.6/2014 tentang desa, terutama Dana Desa (DD) , desa dapat leluasa membangun dirinya, serta pembangunan yang berlansung di desa haruslah inline dengan kota, Provinsi dan tingkat nasional yang di maksudkan dalam nawacita ke-3. “Dalam periode RPJMD tahun 2017-2022 tag line Kota Ambon adalah Ambon City of musik, Ambon city of fish, dan Ambon city of peace sudah patsi desa-desa den negeri terun berperan dalam perwujudannya, bentuk kontribusi desa/negeri mewujudkan Ambon sebagai kota musik,”tutupnya.(IA-EVA)
Discussion about this post